Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy |
SELAPARANGNEWS.COM - Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna IX masa sidang III tahun 2023 dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rapat yang digelar Senin, (03/07/2023) di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur tersebut, Bupati mengawali pidatonya dengan menyampaikan selamat hari raya Idul Adha dan HUT Bhayangkara ke-77.
Ia juga menyampaikan Lombok Timur kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali secara berturut-turut.
Hal tersebut menggambarkan pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan tata kelola serta praktik pengelolaan keuangan.
Dipaparkannya pelaksanaan APBD tahun 2022 disusun dengan target pendapatan sebesar Rp. 2,992 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp. 2,818 triliun lebih atau 94,19%.
Belanja daerah secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp. 3,89 triliun lebih dan penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp. 304,296 miliar lebih atau 97,52% sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 6,881 miliar lebih atau 76,68%
Berdasar data realisasi keuangan tersebut sampai akhir tahun anggaran 2022 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran yakni sebesar Rp. 19,754 miliar lebih.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebut Bupati sebagai pengganti Perda nomor 7 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Lotim, sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 9 tahun 2015.
Produk hukum ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum dalam pengelolaan keuangan daerah yang diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, guna mewujudkan pemerataan pembangunan daerah dan menciptakan masyarakat yang makmur, sejahtera sebagai pelaksanaan good governance yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
Terakhir, Bupati meminta masukan dan saran dari pemimpin dan anggota dewan agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan. (SN)