Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Dinas Pariwisata Lotim dan Sejumlah Pejabat Lain Dilantik Sekda

Wednesday, July 26, 2023 | July 26, 2023 WIB Last Updated 2023-07-29T00:18:25Z

Prosesi pelantikan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur bersama sejumlah pejabat lainnya di Pendopo Bupati

SELAPARANGNEWS.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur HM. Juaini Taofik mewakili Bupati melantik dan mengambil sumpah jabatan Widayat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur. Selasa (25/07/2023) di Pendopo Bupati. 



Widayat terpilih dari 11 orang yang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama beberapa waktu lalu. Selain Widayat, pada kesempatan tersebut juga dilantik sejumlah nama yang mengisi posisi administrator, pengawas, dan kepala UPTD Puskesmas lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.

Kepada seluruh pejabat yang dilantik, mengingatkan tugas dan tanggung jawab yang menunggu pasca prosesi pelantikan yang singkat. Perubahan lingkungan kerja diharapnya mendorong penyegaran dan munculnya inovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

“Pelantikan hanya beberapa menit tetapi lingkungan kerja berubah, tanggung jawab juga berubah,” kata Sekda. 

Setiap ASN, tegas Sekda, harus dapat menerima ditempatkan di wilayah mana saja. Apalagi menurutnya tidak ada wilayah yang ekstrim di Lombok Timur sebab akses terhadap berbagai fasilitas relatif memadai.

Ia juga menggarisbawahi peran kepala UPTD Puskesmas. Di Lombok Timur dengan cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) yang mencapai 90 persentantangan pelayanan kesehatan akan semakin berkembang sesuai tuntutan masyarakat. 

Karena itu dituntut adanya perubahan dan inovasi seiring peningkatan harapan publik. “Dengan UHC lebih dari 90 persen akan sangat sibuk, harus banyak variasi dan inovasi,” ucapnya.

Sekda juga menjelaskan terkait pelantikan yang masih dilakukan tiga bulan jelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah. 

Kata dia, Undang-Undang nomer 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang pada pasal 71 memang tidak memperbolehkan penggantian pejabat. 

Akan tetapi dengan adanya Pilkada serentak maka merujuk masa jabatan kepala daerah selama lima tahun, maka seluruh kewenangan masih dapat dilaksanakan.

Karena itu pula ia mengingatkan kepada seluruh yang dilantik khususnya, dan ASN umumnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, sebab kepala daerah masih memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya. "Niatkan bekerja dengan baik,” tutupnya. (SN) 
×
Berita Terbaru Update