Notification

×

Iklan

Iklan

Masa Jabatan Kades Bertambah Bentuk Nyata Kemunduran Demokrasi di Indonesia

Monday, July 10, 2023 | July 10, 2023 WIB Last Updated 2023-07-10T09:37:43Z

Penulis: M. Abdul Aziz

OPINI - Mayoritas Baleg DPR RI menyetujui penambahan masa jabatan kepala desa sesuai dengan hasil musyawarah rapat panitia Kerja penyusunan RUU tentang perubahan kedua dan UU no.6 Tahun 2014 tentang desa pada Kamis (22/06/2023) tinggal selangkah lagi bakal diparipurnakan. Apakah ini menunjukkan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia ? 


Di negara manapun pemerintahan yang menganut sistem demokrasi akan membatasi masa jabatan pemerintahan hal ini lakukan untuk meminimalisir dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang koruptif, kolutif dan nepotis (KKN). Negara kita punya jejak sejarah bagaimana jabatan yang bersifat memanjang marak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tidak mementingkan kepetingan bersama sesuai dengan nilai yang terkadang dalam sila ke 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 



Mengutip dari unpad.ac.id (2022) Dr Caroline dosen departemen Ilmu politik fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Padjadjaran menjelaskan trend kualitas demokrasi Indonesia mengalami penurunan. Dari sisi lain hasil riset Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan stagnannya Indeks demokrasi Indonesia dengan memperoleh skor yang sama di tahun 2021 dan 2022 (data.tempo.co, 2023) 


Artinya bahwa Indeks demokrasi Indonesia (IDI) beberapa tahun terakhir ini tidak mengalami peningkatan namun justru trennya akan mengalami penurunan, apalagi ditambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 9 Tahun yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat yang mungkin akan berdampak langsung pada demokrasi Indonesia sebab usulan ini apakah murni dari suara rakyat, atau suara perkumpulan kepala desa atau ini usulan partai yang memiliki agenda kepentingan kekuasaan 2024. 


Kita tentu menolak lupa ketika PAPDESI menggelar menggelar aksi demontrasi di depan gedung DPR-RI yang menuntut masa jabatan kepala desa 9 Tahun. Pertanyaannya, tuntutan ini mengakomodir aspirasi siapa? silahkan berpikir dan menjawab sendiri ya. 


Secara pribadi berharap masa jabatan kepala desa tersebut tidak sampai diparipurnakan. Kita menginginkan masa jabatan dibatasi kalaupun ditambah misalnya namun tidak boleh dipilih untuk ke 2 kali hal ini semata-mata bentuk komitmen bersama menjaga sistem demokrasi Indonesia dengan memberikan batasan terhadap masa jabatan suatu pemerintahan secara konstitusional. (SN) 

×
Berita Terbaru Update