Dir Reskrimsus Polda NTB menunjukkan salah satu dokumen yang berhasil diamankan |
SELAPARANGNEWS.COM - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Pegawai Negeri pada Poltekkes Kemenkes Mataram dalam kegiatan pengadaan Alat Laboratorium Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 yang ditangani Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP nomor 250 tertanggal 16 Agustus 2021 dimana ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan APBM di Poltekkes Kemenkes Mataram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB telah menetapkan dua tersangka sesuai alat bukti yang berhasil diperoleh. Kedua tersangka tersebut HAD (59) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ZF, (47) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kedua tersangkanya adalah KPA dan PPK berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik," ungkap Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB, Selasa (22/08/2023).
Dikatakan Jenderal Bintang dua ini, bahwa penyidik telah mengumpulkan fakta-fakta yang menetapkan keduanya (KPA dan PPK) menjadi tersangka, dimana HAD selaku PPK terbukti menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan DENGAN SENGAJA menetapkan dan menentukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi barang/jasa APBM sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) tanpa proses verifikasi, evaluasi dan penyusunan perencanaan anggaran oleh tim perencanaan program.
Kemudian pada proses perencanaan anggaran menurut Mantan Penyidik KPK ini, tidak melakukan proses perencanaan yang tepat dan benar dan tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang/jasa APBM oleh masing-masing Prodi selaku pengguna APBM sesuai kurikulum program studi Poltekkes Kemenkes Mataram sehingga didapati 4 item alat, 14 unit alat Laboratorium yang tidak dibutuhkan dan bahkan tidak terdapat dalam standar Laboratorium sesuai dengan kurikulum prodi jurusan.
Sementara ZF selaku PPK sesuai fakta-fakta terbukti menyalahgunakan kewenangan Jabatan / Kedudukan dengan Sengaja menentukan/menetapkan HPS dan spesifikasi APBM yang diadakan tahun 2016 dengan besar HPS Rp. 19.377.216 .163,00 berdasarkan KAK/TOR yang disahkan Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram selaku KPA.
Padahal lanjutnya, Diketahui RAB dari APBM KAK/TOR tidak dilakukan evaluasi, verifikasi dan kajian kebutuhan oleh tim perencana program dan perencana anggaran serta tanpa melalui proses usulan oleh masing-masing Prodi jurusan selaku pengguna sesuai Kurikulum yang ada untuk pengadaan APBM pendidikan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016.
Dijelaskan pula bahwa berdasarkan data yang diterima bahwa pada tahun anggaran 2016 Poltekkes Kemenkes Mataram mendapatkan anggaran yang bersumber dari DIPA APBN Kemenkes sebesar Rp. 22.214.197.000 sesuai kode mata anggaran 532111 tanggal 7 Desember 2016.
"Dengan demikian ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.242.571.504," tutupnya.
Sementara Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K., yang turut hadir mendampingi Kapolda dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa berkas perkara kasus Tipikor tersebut telah rampung, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pelimpahan tersangka berikut barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan akan kami lakukan dalam waktu dekat," ucapnya .
"Ada sebanyak 15 item yang terdiri dari berkas dan alat /barang sebagai barang bukti yang turut pula kami limpahkan. Kemudian untuk melengkapi berkas perkaranya penyidik telah memeriksa sebanyak 50 saksi dalam perkara ini," tambahnya menutup penjelasan. (SN)