SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah nama Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.
Hal itu dilakukan karena adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur nomor 1887.45/303/PKAD/2023 terkait pencabutan penetapan lokasi KIHT dan digantikan dengan diterbitkannya SK nomor 188.45/304/PKAD/2023 terkait penetapan lokasi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau pada lahan eks pasar Paok Motong, Masbagik.
"KIHT diganti dengan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sejak 1 September lalu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur kepada media di ruang kerjanya. Senin kemarin, (04/09/2023).
Sekda yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra menegaskan bahwa regulasi tersebut dirubah secara utuh, mengingat sesuai ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri yang bunyinya: ”Dalam hal kawasan industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.” Sementara lokasi eks pasar paok motong memiliki luas 1,3 hektar.
Perubahan tersebut diharapkan pula dapat menghalau kekhawatiran masyarakat karena menilai aktifitas di kawasan tersebut menyebabkan polusi. Sekda menganggap kekhawatiran tersebut tidak berlebihan sebab lokasinya yang berada dekat dengan pemukiman.
"Tentu nantinya masyarakat dapat melihat sendiri bahwa aktifitas di kawasan aglomerasi itu tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya," pungkasnya Seda. (SN)