SELAPARANGNEWS.COM - Setelah penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 tersebut disetujui DPRD setelah melalui pembahasan mendalam oleh Tim Anggaran. Jum'at, (15/09/2023).
Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Lombok Timur yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD adalah sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Ia juga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta OPD terkait yang telah bersama-sama membahas Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2023.
Ia percaya bahwa tahapan pembahasan anggaran telah dilakukan secara mendalam antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala OPD dengan Gabungan Komisi DPRD.
Sebelumnya, melalui laporan gabungan komisi, Dewan mengingatkan pentingnya peningkatan IPM di tahun-tahun mendatang, dan realisasi pembangunan infrastruktur tahun 2023 ini. Dewan juga mendorong capaian realisasi PAD dengan menggerakkan OPD Pengelola Pendapatan Asli Daerah untuk meningkatkan kinerja, terutama penagihan obyek sumber PAD, termasuk upaya ekstensifikasi PAD. (SN)