Sinkronisasi Data Kependudukan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong |
SELAPARANGNEWS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan. Selasa (28/11/2023).
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka menjamin kelengkapan data Kependudukan warga binaan, seperti KTP seperti dijelaskan Mangsup, Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Lombok Timur.
Katanya, undang-undang menegaskan bahwa setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas wajib dan berhak untuk memiliki KTP Sebagai Kartu Identitas Diri yang merupakan persyaratan utama dalam pemenuhan banyak hal.
"Termasuk sebagai syarat dalam pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan di Lapas," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kegiatan sinkronisasi data tersebut merupakan bentuk sinergitas Disdukcapil Lombok Timur dengan Lapas Kelas IIB Selong. "Ini juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab kami di Disdukcapil untuk melakukan pencatatan data kependudukan dan sinkronisasi NIK kepada seluruh warga negara baik yang berada di luar ataupun di dalam Lapas,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB Ahmad Sihabudin menjelaskan bahwa kegiatan sinkronisasi itu dilakukan kepada 13 orang warga binaan.
"Jadi yang disinkronkan itu adalah NIK 13 orang warga binaan," imbuhnya.
Kegiatan sinkronisasi itu, lanjutnya, bertujuan untuk memfasilitasi agar semua warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya nanti di Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Ia menyebutkan, dari 401 orang warga binaan Lapas Selong, 336 Orang diantaranya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari 336 orang itu, sambungnya, ada beberapa yang sudah bebas.
"Dari jumlah itu juga sebanyak 134 orang sudah terdaftar di tempat tinggalnya masing-masing," kata Kalapas.
Ia mengatakan bahwa ada warga binaan Lapas Selong belum terdaftar di DPT setelah dilakukan pengecekan di 'cekdptonline.kpu.go.id' sebanyak 19 orang. Ia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke KPUD Lombok Timur.
"Ada 19 orang yang belum terdaftar setelah dicek di cekdptonline.kpu.go.id, kami sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Lombok Timur terkait hal itu, tutupnya. (Yns)