Penandatanganan kesepakatan terkait Pelaksanaan Kartu Kredit Pemda Lombok Timur antara PJ Bupati HM. Juaini Taofik dan General Manager Divisi Dana dan Jasa PT. Bank NTB Sri Wahyuni |
SELAPARANGNEWS.COM - Dalam rangka mewujudkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah seperti yang diharapkan Menteri Keuangan dan Bank Indonesia, maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung membuat kesepakatan dengan Bank NTB Syari'ah terkait hal tersebut. Rabu, (08/11/2023) di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik menegaskan bahwa kartu kredit Pemda merupakan prioritas dari Menteri Keuangan RI yang diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan transaksi secara non tunai, fleksibel, aman, dan akuntabel.
“Tahun 2024 mendatang kita tidak perlu lagi berebutan uang karena sudah ada bank yang akan menangani proses ini,” jelasnya.
Juaini Taofik menekankan pentingnya integritas seorang bendahara terkait hal itu. Karena itu ia meminta supaya bendahara yang mengurus keuangan daerah diangkat sumpahnya.
“Bendahara penerimaan dan pengeluaran harus diangkat sumpahnya,” ucapnya sembari mengingatkan agar pemilihan bendahara dilakukan secara selektif serta kinerjanya selalu dievaluasi.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj. Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik bersama General Manager Divisi Dana dan Jasa PT. Bank NTB Sri Wahyuni.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan jajaran OPD lingkup kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Kartu Kredit Pemerintah disebut sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa Pemegang Kartu Kredit Pemerintah adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan penetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (SN/PKP Lotim)