Notification

×

Iklan

Iklan

Berkampanye di Tempat Ibadah Rentan Terjadi di Setiap Perhelatan Politik

Wednesday, December 13, 2023 | December 13, 2023 WIB Last Updated 2023-12-13T14:02:44Z

Penulis: Husnuddu'at, Mahasiswa semester 7 IAI Hamzanwadi Pancor

OPINI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu tahun 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. 

Dengan dikeluarkannya peraturan terkait masa kampanye ini, sudah pasti setiap Partai Politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg) diperbolehkan melakukan kampanye di khalayak publik. Meskipun begitu, ada saja parpol atau caleg yang mencuri start duluan sehingga banyak pepohonan berbuah poster di sepanjang jalan yang bisa dilihat dan sudah pasti itu menyalahi aturan. 

Kampanye sendiri adalah kegiatan untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program-progam yang akan mereka realisasikan ketika berhasil terpilih nantinya.

Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Cara parpol atau caleg berkampanye juga memiliki banyak bentuk, bisa melalui pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran alat peraga kampanye (apk), dan ada juga berkampanye menggunakan media sosial menawarkan dirinya melalui vidio singkat. 

Namun di sini yang ingin saya bahas adalah ketika perhelatan politik lima tahunan ini berlangsung, tidak sedikit dari parpol atau caleg yang melakukan kampanye di tempat ibadah. Seperti di teras masjid atau di mushola. Dan paling tidak menggunakan pengeras suara “speaker” masjid untuk mengumpulkan masyarakat. 

Kampanye menggunakan fasilitas ibadah sering kita temui khususnya di pedesaan atau di dusun. Biasanya, para caleg terlebih dahulu mendatangi para tokoh-tokoh yang mereka anggap berpengaruh di tempat tersebut. 

Seperti tokoh agama, masyarakat, dan tokoh adat, dengan strategi ini mereka akan mudah mengumpulkan massa dan biasanya pertemuan akan dilaksanakan di teras masjid atau mushola setempat. Tak jarang dalam pertemuannya, timses dari caleg akan membagikan masyarakat rokok dan merokok bareng. 

Tindakan tersebut dirasa kurang etis dilakukan di tempat ibadah tetapi faktanya demikian. Gaya kampanye semacam ini rawan sekali terjadi, terlebih bagi mayarakat awam yang masih minim pengetahuan tentang aturan-aturan dan tempat yang dilarang untuk berkampanye. 

Seperti yang dilansir dari situs resmi KPU, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 70, telah disebutkan, lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat berkampanye. Salah satu di antaranya adalah melarang setiap parpol atau caleg melakukan kampanye di tempat ibadah, bahkan menempel stiker dan memasang alat peraga kampanye di halamannya juga dilarang. 

Tetapi tidak sedikit dari mereka tidak mengindahkan aturan tersebut. Seharusnya ada sikap dan langkah yang tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melihat fenomena ini. di sisi lain sepertinya masyarakat kita juga dimanfaatkan dengan pengetahuan politik mereka yang masih sedikit, terlihat dari sikap mereka yang merasa biasa saja ketika pesta demokrasi ini sedang dimulai. 

Mungkin kesadaran mereka timbul dan beranggapan bahwa, mereka hanyalah bagian kecil yang tidak selalu mendapatkan untung dari perhelatan tersebut. Fenomena politik yang jauh dari kemaslahatan bersama yang selalu dipertontonkan.

Pasalnya, sudah banyak program-program yang mereka sebutkan atau janjikan dengan lantang mengatakan “akan menjamin kesejahteraan rakyat” baik dari aspek ekonomi, pendidikan dan sosial. Tetapi kenyataanya sama saja, semua manis di awal dan pahit di akhir. Padahal masyarakat menerima kunjungan mereka dengan harapan adanya perubahan yang bisa ditawarkan ketika mereka sudah berhasil menduduki kursi singgasana yang sudah diimpikan selama ini. 

Namun sampai hari ini harapan dan aspirasi dari masyarakat jarang disentuh dan didengar. Mereka seakan ditipu oleh caleg yang memprioritaskan dirinya sendiri namun berkedok kemaslahatan bersama, lagi-lagi kepercayaan dikhianati di tempat yang suci. [ ]
×
Berita Terbaru Update