Penertiban APK dan Bahan Kampanye oleh Panwascam Selong di Jalan Jurusan Selong - Labuhan Haji |
SELAPARANGNEWS.COM - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Selong, Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga dan Bahan Kampanye yang melanggar aturan. Rabu, (20/12/2023).
Ketua Panwascam Selong Abdurahim mengatakan bahwa sebenarnya Panwascam sudah melakukan penertiban sebelumnya, tapi masih saja ada peserta pemilu yang membandel yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang dilarang seperti Pohon dan tempat lain yang dilarang aturan.
"Bahkan paginya kita tertibkan, sorenya sudah ada lagi yang memasang di tempat-tempat yang dilarang seperti pohon," ujarnya. Rabu,(20/12/2023).
Abdurahim mengimbau kepada semua peserta Pemilu untuk mentaati aturan yang berlaku, yang sebenarnya, kata dia, adalah produk yang dibuat oleh Legislatif sendiri, termasuk aturan memasang APK dan Bahan Kampanye di tempat-tempat yang tidak dilarang.
Dengan tegas Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan terhadap peserta pemilu yang kembali melakukan pelanggaran pemasangan APK setelah ditertibkan.
"Kami sudah melakukan upaya pencegahan, upaya pengawasan, maka, upaya terakhir adalah tentu kami akan melakukan penindakan," tegasnya.
Guna memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu yang hendak memasang APK dan Bahan Kampanye di wilayah Kecamatan Selong, Panwascam akan memasang beberapa himbauan di tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat yang berisi terkait larangan memasang APK dan Bahan Kampanye di tempat yang dilarang aturan.
"Kami sudah membuat himbauan yang akan kami pasang di beberapa titik yang mudah diakses masyarakat," pungkasnya. (Yns)