Panwascam bersama Pol PP, Polsekta dan Koramil Kecamatan Selong melakukan penertiban Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang dipasang di tempat-tempat terlarang |
SELAPARANGNEWS.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur bersama Pol PP, jajaran Polsekta Selong dan Koramil melakukan penyisiran terhadap Bahan Kampanye (BK)dan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu wilayah Kecamatan Selong yang dianggap melanggar aturan. Rabu, (13/12/2023).
Ketua Panwascam Selong Abdurrahim menjelaskan bahwa penertiban Bahan kampanye dan Alat peraga kampanye oleh Panwascam yang terpasang di tempat terlarang itu dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.
"Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 bahwa Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang di tembok dan pagar fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, sekolah, taman dan pepohonan, itulah yang kita tertibkan," jelasnya.
Ia menghimbau kepada semua Peserta pemilu agar memasang BK dan APK di tempat yang sudah disepakati sesuai Keputusan KPU Kabupaten lombok Timur.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Selong Wawan Suprianto menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak siapa saja peserta pemilu atau tim yang melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Selong.
"Itu sudah tugas kita untuk menegakkan aturan Pemilu di Kabupaten Lombok Timur, khususnya di Kecamatan Selong," tegasnya.
Kegiatan penertiban ini, lanjut Wawan, merupakan langkah awal untuk menegakkan aturan Pemilu tersebut, dan kegiatan ini akan tetap dilanjutkan secara mandiri oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sampai para hari Pemungutan suara. "Hari ini sebagai awal saja, selanjutnya akan diteruskan oleh PKD yang ada di semua Desa dan Kelurahan di Kecamatan Selong ini," pungkasnya. (Yns)