Hamzah, Ketua PPDI Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta tiga hal kepada Pj. Bupati Lombok Timur Drs. HM. Juaini Taofik dalam acara Kemah Kebangsaan PPDI di Kebun Raya Lemor, Kecamatan Suela, Sabtu kemarin, (02/12/2023).
Permintaan pertama yang disampaikan PPDI adalah soal tunjangan penghasilan tetap supaya dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.
"Saya mewakili suara seluruh Perangkat Desa Lombok Timur mengharapkan agar tunjangan penghasilan tetap perangkat Desa bisa dianggarkan kembali," ujar Hamzah, Ketua PPDI Lombok Timur, yang dijawab pekik teriakan kata setuju oleh anggotanya.
Permintaan kedua yang disampaikan Hamzah yang mewakili PPDI kepada Pj. Bupati Lombok Timur ialah soal Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Hamzah meminta supaya Pemkab bisa menerbitkan NIPD tersebut melalui perubahan Peraturan Bupati Nomor 6 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Staff Desa sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan mereka.
"Dan sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan kepada perangkat Desa Lombok Timur, maka kami harapkan bapak Pj. Bupati Lombok Timur bisa menerbitkan Nomor Induk perangkat Desa, melalui Perubahan Perbup Nomor 6 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa," ujarnya.
Adapun permintaan ketiga yang disampaikan Hamzah ialah terkait keberadaan Sekretariat PPDI Lombok Timur. Katanya, Ia menaruh harapan besar kepada Pj. Bupati untuk bisa memberikan Sekretariat kepada pengurus PPDI Lombok Timur.
HM. Juaini Taofik, Pj. Bupati Lombok Timur |
Di tempat yang sama, Pj. Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik langsung memberikan jawaban terhadap tiga permintaan PPDI tersebut.
Terkait penerbitan NIPD, Pj. Bupati memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur untuk melihat apakah memungkinkan melakukan hal itu.
"Saya tugaskan pak Kadis PMD silakan, kalau memang Peraturan Bupati Nomor 6 itu bisa kita ubah, lalu di sana memang ada kewenangan Bupati untuk menerbitkan NIPD, maka semakin cepat kita kerjakan semakin baik," jelasnya.
Terkait sekretariat, Pj. Bupati mengaku sudah memikirkan hal itu, bahkan dengan dana operasionalnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membedakan PPDI dengan organisasi lain seperti Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dan Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semuanya akan diberikan dana hibah sebesar Rp. 50 juta di tahun 2024.
"Kan daripada tidak ada, paling tidak perjalanan sekretariat dan biaya operasionalnya insyaallah ada, daripada tidak ada di tahun sebelumnya," kata Pj. Bupati.
Khusus untuk tunjangan yang diminta PPDI untuk dianggarkan kembali, Pj. Bupati mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hal itu. Pihaknya tidak bisa berjanji terhadap sesuatu yang belum bisa dilaksanakan.
Saat ini, lanjutnya, yang pantas dijanjikan kepada Pemerintah Desa ialah hak-hak mereka akan diberikan tanpa ada penundaan.
Ia yakin, pasca pemilu 2024, kondisi keuangan daerah akan jauh lebih baik sehingga apa yang menjadi harapan Perangkat Desa bisa diwujudkan.
"Kan tepat waktu itu juga sebuah kemajuan, tidak bertambah tetapi tidak boleh ditunggak-tunggak," pungkasnya.
Kendati demikian, Pj. Bupati memberikan tantangan kepada PPDI jika ingin mendapat anggaran Tunjangan dari pemerintah daerah yaitu apabila mereka berhasil menaikkan angka penurunan stunting di Kabupaten Lombok Timur.
Tugas yang perlu dilakukan oleh Perangkat Desa pun tidak banyak, hanya memastikan bahwa partisipasi masyarakat dalam melakukan kegiatan Posyandu mencapai 100 persen.
Hal itu menjadi penting, lanjut Pj. Bupati, lantaran angka stunting hanya bisa diukur melalui kegiatan Posyandu tersebut, di mana di sanalah diketahui kondisi kesehatan riil masyarakat dan anak-anak.
"Kalau hal itu bisa dilakukan, maka biaya penurunan angka stunting bisa saja kita alihkan," pungkasnya. (Yns)