Salah satu Tim Sabolah membuka APK untuk dipindah ke tempat yang tidak dilarang |
SELAPARANGNEWS.COM - Tim calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Sabolah menunjukkan komitmennya terhadap Pemilu yang damai dengan turun langsung melakukan penurunan banner di lokasi yang dilarang oleh KPU/Bawaslu.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk perwujudan atas kepatuhannya terhadap aturan Pemilu. Seperti ditegaskan Kusnadi, salah satu Tim yang turut hadir melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Hal ini sebagai langkah konkret dalam menjaga integritas pemilu serta memastikan kepatuhan pada pedoman yang berlaku," ujarnya. Senin, (04/12/2023).
Sebagai respons positif terhadap peraturan KPU/Bawaslu, banner yang sebelumnya ditempatkan di lokasi yang tidak diizinkan akan dipindahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim calon DPD RI menyatakan tindakan ini sebagai bukti komitmen mereka untuk menjaga proses pemilu yang adil. Mereka berharap tindakan ini bisa menjadi contoh positif bagi peserta pemilu lain, serta mendukung terwujudnya pemilu yang damai dan demokratis.
Sebagai informasi tambahan, PKPU Nomor 33 Tahun 2018 mengatur aturan terkait ukuran dan jenis alat peraga kampanye, namun tidak secara spesifik mengenai lokasi pemasangan.
Perlu diingat, pelibatan aparat negara, termasuk TNI dan Polri, di masa kampanye dilarang berdasarkan Pasal 69 ayat 2 dalam peraturan tersebut. Dengan demikian, langkah tim calon DPD RI dan Sabolah juga sejalan dengan prinsip tersebut. (SN)