Notification

×

Iklan

Iklan

PPS Rumbuk Diduga Pilih Warga Jadi KPPS Meskipun Terdata di Sipol KPU

Thursday, January 4, 2024 | January 04, 2024 WIB Last Updated 2024-01-04T12:00:38Z

Gambar Ilustrasi KPPS saat bertugas di TPS

SELAPARANGNEWS.COM - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur diduga memilih salah satu warga jadi anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) meskipun masih terdata di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Berdasarkan keterangan narasumber media ini, warga Rumbuk calon Anggota KPPS yang terdeteksi di Sipol KPU itu terdapat di TPS 22. Di TPS tersebut, ujarnya, terdapat 13 orang yang mendaftar, yang diterima sebagai anggota KPPS sebanyak 7 orang sementara sisanya dimasukkan sebagai cadangan.

Dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 72 disebutkan bahwa ada 9 syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPS LN, salah satunya adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan. 

Dikonfirmasi terpisah lewat telpon terkait hal itu, Ketua PPS Desa Rumbuk Musabbihin menjelaskan bahwa peristiwa seperti itu bisa ditindaklanjuti dengan cara membuatkannya surat pernyataan di atas materai 10 ribu bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik. Surat pernyataan itu kemudian, kata dia, diupload oleh PPS ke SIPOL KPU tersebut. "Hal semacam itu alurnya sudah jelas," katanya. 

Dalam rekrutmen KPPS tersebut, lanjut Musabbihin, tugasnya sebagai PPS ialah melakukan seleksi yaitu memilih dan memilih mana yang dianggap mampu bekerja, sementara yang punya kewenangan untuk menetapkan pilihannya itu ialah KPU. 

Bahkan, katanya, PPK juga tidak punya kewenangan untuk melakukannya, hanya KPU yang punya kewenangan tersebut, termasuk juga memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi media ini dan juga pertanyaan dari masyarakat kepadanya sebenarnya juga merupakan kewenangan KPU. 

"Kami hanya melakukan seleksi administrasi, selebihnya kami tidak punya hak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kepada kami yang datang dari masyarakat, kami sebenarnya tidak memiliki hak untuk menjawab," pungkasnya. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update