Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM-MP Kecamatan Suela

Monday, February 5, 2024 | February 05, 2024 WIB Last Updated 2024-02-05T11:59:50Z

Lalu. Moh. Rasyidi., S.H., M.H., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Perguliran Program PNPM-MP pada UPK PNPM-MP Kecamatan Suela yang ada di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 sampai dengan 2018.


Hal itu diketahui berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan Kejari Lotim terkait hal itu, pada Senin, 5 Februari 2024, pukul 16.00 wita, di ruang rapat Kejari. 


Kepala Seksi Inteligen Kejari Lotim Lalu. Moh. Rasyidi mengatakan bahwa berdasarkan dari hasil ekspose tersebut Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka. 


"Dua orang tersangka itu masing-masing inisial K, menjabat sebagai Ketua UPK Kecamatan Suela dan M selaku Pendamping Kelompok SPP," ungkapnya lewat siaran tertulis yang diterima media ini. Senin, (05/02/2024). 


Dalam kasus itu, kata dia, M selaku Pendamping Kelompok SPP membentuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga Kecamatan Suela untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela. 


Seluruh pengajuan pinjaman kelompok SPP tersebut, lanjut Kasi Intel, dilakukan oleh tersangka M dengan meminta fotokopi KTP beberapa orang masyarakat yang ada di Desa Ketangga sebagai salah satu persyaratan untuk membentuk Kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP Perguliran.


Seharusnya, ujar Kasi Intel, dalam pencairan pinjaman untuk 23 kelompok SPP tersebut diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan disaksikan oleh pengurus Kelompok SPP. 


Namun uang pinjaman tersebut diberikan melalui tersangka M selaku pendamping kelompok SPP oleh tersangka K. Uang Simpan Pinjam Perempuan yang seharusnya diserahkan kepada 23 kelompok SPP itu dipergunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Cq PNPM sebesar Rp. 567.687.000 sebagaimana laporan hasil audit/pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Nomor : 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024.


Kedua tersangka, sambung Kasi Intel, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana Sub : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana.(Yns)

×
Berita Terbaru Update