Suhardi Soud, Mantan Ketua KPU NTB menjadi Narasumber pada acara Pelatihan Saksi TPS yang digelar Panwascam Pringgabaya di Aula UPT Dikbud Kecamatan Pringgabaya |
SELAPARANGNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi Soud mewarning peserta pemilu untuk mencari suara sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang bukan malah setelahnya.
Hal itu Ia sampaikan kepada media ini usai menjadi narasumber dalam acara Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pringgabaya, di Aula Kantor UPT Dikbud Kecamatan Pringgabaya. Sabtu, (10/02/2024).
Menurutnya, sistem Pemilu sekarang ini sangat ketat, transparan dan akuntabel, sehingga upaya-upaya untuk memenangkan kompetisi dengan cara-cara yang tidak fair sudah tidak ada celah bagi peserta Pemilu.
"Jadi carilah suara sebelum pemungutan suara, jangan setelah pemungutan suara, berarti kalau setelah pemungutan suara kan curang namanya, manipulatif namanya, sementara sistem ini sudah dibuat sangat terbuka oleh KPU untuk memastikan bahwa pemilu ini dipercaya orang," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa sistem pemilu sekarang itu punya CCTV dengan diberikannya masing-masing saksi peserta pemilu dua bentuk salinan hasil perolehan suara di TPS, yaitu dalam bentuk fisik dan dalam bentuk digital yang merupakan salinan dari hasil penghitungan suara yang diupload dalam aplikasi Sirekap KPU.
Sehingga, lanjut dia, jika ada upaya peserta pemilu untuk berbuat curang dengan mengambil suara peserta lain, maka akan dengan mudah dibantah menggunakan dua bentuk salinan tersebut.
"Mau ngambil barang orang tapi CCTV-nya ada, jadi CCTV-nya KPU adalah salinan itu, dan itu tidak dibuat banyak, hanya dibuat satu di TPS, difoto kopi, lalu diberikan kepada saksi," jelasnya, seraya mengatakan bahwa hasil perolehan suara yang dimasukkan ke dalam Aplikasi Sirekap itupun nanti didownload kembali oleh KPPS kemudian dikirimkan kepada Saksi dalam bentuk Pdf.
Berdasarkan itulah, Ia optimis bahwa celah-celah kecurangan untuk memanipulasi hasil perolehan suara di TPS sangat tidak mungkin dilakukan oleh peserta pemilu. "Karena itu tadi, KPU ini sekarang semakin canggih mengatur sistem ini," imbuhnya.
Terkait tugas saksi di TPS nanti, Ia mengatakan bahwa kewajiban para saksi itu adalah mengikuti semua rangkaian pemungutan suara hingga mendapatkan salinan hasil penghitungan di TPS tempatnya bertugas.
Adapun salinan hasil perolehan suara yang harus diterima oleh para saksi dari Petugas KPPS ialah dalam bentuk hard kopi atau berbentuk fisik, kemudian juga salinan hasil Perolehan yang diupload di Aplikasi Sirekap dalam bentuk file yang dikirim lewat nomor WhatsApp oleh KPPS.
"Di sini Pengawas Pemilu, dalam hal ini adalah Pengawas TPS, harus memastikan bahwa para saksi mendapatkan hal itu, karena itu adalah hak mereka," pungkasnya. (Yns)