SELAPARANGNEWS.COM - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lombok Timur semakin dekat menuju realisasi. Hal itu ditandai pre award meeting Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Lombok Timur yang diikuti serah terima surat penunjukan penyedia barang dan jasa dari pihak pertama, dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggara (KPA) kepada pihak kedua.
Kegiatan berlangsung Jumat (22/03/2024) di gedung kantor Inspektorat yang nantinya menjadi lokasi MPP tersebut. MPP yang diharapkan dapat memberikan pelayanan semakin optimal kepada masyarakat ditargetkan rampung pada Juni mendatang.
Pj. Bupati pada kegiatan tersebut mengingatkan MPP sebagai perwujudan Peraturan Presiden (Perpres) no. 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dimaksudkan meningkatkan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman. Diharapkan keberadaan MPP dapat mewujudkan prinsip keterpaduan dalam pelayanan dan meningkatkan koordinasi sehingga akan lebih efektif.
Prinsip lain, tambahnya, keberadaan MPP adalah untuk mewujudkan akuntabilitas, “Produk MPP itu sesuai dengan regulasi, tidak kecepatannya saja, tetapi harus akuntabel,” ungkapnya, “Kalau ada izin yang keluar dari MPP memang itulah izin yang sesuai regulasi yang ada,” jelasnya lebih lanjut.
Di ujung arahannya, Pj. Bupati berharap pelaksanaan pembangunan MPP tepat sasaran, tepat waktu sesuai lini masa (timeline) yang telah ditetapkan, dan tepat kualitas.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Achmad Dewanto Hadi menyampaikan pertemuan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan dalam 75 hari mendatang pelaksanaan pembangunan MPP diharapkan dapat rampung sesuai tenggat waktu.
Dana pembangunan gedung MPP ini bersumber dari APBD Lombok Timur dengan anggaran Rp. 1,8 miliar. Nantinya MPP menyediakan sedikitnya duapuluh gerai pelayanan baik untuk Pemerintah maupun swasta. (SN)