Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Badan Legislatif telah menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jadi Peraturan Daerah dalam agenda Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur. Senin, (04/03/2024).
Adapun dua Raperda tersebut ialah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Penjabat Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas adanya dua Raperda tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti saran yang diberikan dewan kepada eksekutif.
Kata dia, proses Pembahasan dua Raperda tersebut cukup panjang dan telah melalui berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga bisa disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.
"Mengingat di daerah ini masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah memasuki tahap meresahkan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur," ujarnya.
Di Satu sisi, lanjutnya, Pesantren juga merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah.
Tak hanya itu, menurut Pj. Bupati, Pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman.
"Disamping memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Kak Ofik ini juga meyakini bahwa keberadaan pesantren di Lombok Timur memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat.
Karena itu, sambungnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.
"Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur," pungkasnya. (SN)