Apel Gabungan dalam upaya menjaga Netralitas ASN pada Pilkada 2024 di Halaman Depan Kantor Bupati |
SELAPARANGNEWS.COM - Penjabat Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik memberikan peringatan keras kepada jajarannya terutama ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Hal itu ditegaskan Pj Bupati saat menggelar Apel Gabungan dalam upaya menjaga Netralitas ASN pada Pilkada 2024 di Halaman Depan Kantor Bupati. Senin, (04/03/2024).
Juaini Taofik mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas, sebagaimana telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) huruf d UU. No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adapun yang dimaksud menjaga netralitas adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan Negara.
"Selain itu setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," ujarnya.
Ia mengingatkan pula surat edaran KemenPAN-RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 yang menegaskan sejumlah larangan bagi setiap pegawai ASN, seperti larangan untuk berkampanye, mengerahkan ASN untuk berkampanye, termasuk menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai, mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial, foto bersama, dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.
Pj. Bupati membeberkan sejumlah sanksi yang akan didapatkan oleh ASN yang melanggar berupa hukuman ringan seperti teguran lisan, atau hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 6 sampai 12 bulan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, juga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Penegakan disiplin terhadap ASN pada Pilkada serentak akan lebih diperketat dibandingkan pada Pemilu," tandasnya.
Karena itu Ia berharap tidak ada ASN terlibat dalam aktivitas yang sudah disebutkan dalam larangan. Apalagi Pemerintah terus mendorong birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dengan jenjang jabatan yang disesuaikan dengan prestasi dan kinerja masing-masing ASN, termasuk keberadaan pejabat fungsional.
Terakhir Ia mengingatkan kepada para pejabat untuk manyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum 30 Maret mendatang. (SN)