Notification

×

Iklan

Iklan

Forum Guru Honorer Lotim Geruduk Kantor Bupati, Pertanyakan Masa Depan dan THR

Monday, April 1, 2024 | April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T14:42:16Z

Forum Guru Honorer Lombok Timur ramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Ratusan Guru yang tergabung dalam Forum Guru Honor (FGH) Kabupaten Lombok Timur melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Hasni terkait kepastian nasib mereka ke depan pasca pengangkatan tenaga honorer dihentikan. Senin, (01/04/2024) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Timur. 


Ketua Forum Guru Honor Lombok Timur Sunarno mengatakan, tujuan mereka datang bersama ratusan Guru tersebut ialah untuk mempertanyakan kepastian nasib mereka ke depan mengingat formasi ASN dan PPPK tahun 2024 di Kabupaten Lombok Timur sangat sedikit. 


"Yang kami tanyakan ini masalah Formasi, karena minimnya Formasi tahun ini bikin rekan-rekan meminta kejelasan seperti apa regulasi ke depannya," jelas Sunarno kepada Media ini. 


Pasalnya, lanjut dia, Undang-undang ASN Tahun 2023 mengamanatkan bahwa 31 Desember 2024 itu penataan tenaga honorer harus selesai dilakukan. "Bentuk penataan atau penyelesaiannya itu seperti apa? Ini yang diminta kejelasan oleh rekan-rekan," ujarnya. 


Selain itu, kata Sunarno, kedatangan ratusan Guru itu juga untuk mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur. 


"Sama Itu juga sih tadi yang dibicarakan masalah PP nomor 14 yang tidak membolehkan gaji ke 13 untuk tenaga honorer itu," lanjutnya. 


Menurut dia, Pemkab Lombok Timur hanya berpatokan pada statemen atau arahan Kemen Pan RB yang tidak membolehkan, tanpa mengkaji PP tersebut. Pasalnya, kata Sunarno, di dalam PP tersebut sudah ada yang mengatur terkait gaji ke 13 untuk tenaga honorer. 


Tahun 2023 lalu, sambungnya, PP sebelumnya membolehkan honorer mendapat gaji ke 13, sementara isi PP itu sama saja, yang membedakan hanya tanggal penetapannya saja. "Kalimatnya sama, pasal-pasalnya juga sama, tahun terbitnya saja yang beda tapi kenapa sekarang tidak boleh," pungkasnya. 


Menjawab pertanyaan itu, Pj. Sekda Lombok Timur H. Hasni mengatakan bahwa untuk gaji ke 13 memang ditegaskan oleh Men-PAN RB tidak diperuntukkan bagi tenaga honorer melainkan untuk ASN dan PPPK. 


"Saya kira sesuai dengan regulasi yang ada PP 14 tahun 2004 itu dan sesuai penjelasan pemerintah pusat bahwa THR dan gaji ke 13 diberikan kepada ASN dan termasuk yang sudah menjadi Pegawai Negeri dan P3K," jelasnya



Sebenarnya, kata Hasni, Pemkab Lotim sudah sudah menganggarkan untuk tenaga honorer yang biasanya diberikan menjelang hari raya, tapi namanya bukan THR atau gaji ke 13.


Saat ini, pemberian itu masih sedang proses penyiapan, untuk kemudian dilaporkan ke Bupati. "Tentu kita juga akan konsultasikan dengan aparat pemerintah dalam hal ini adalah BPKP yang biasa memberikan pandangan-pandangannya," kata Hasni. 


Terkait Formasi, Hasni mengatakan bahwa jumlah tenaga honorer yang tersisa di Lombok Timur sebanyak 2000-an orang dari semua itu jumlah tenaga guru sebanyak 1600-an orang. 


Di tahun 2024, lanjutnya, formasi yang diterima dan sudah dibuatkan surat pertanggungjawaban ialah sebanyak 1500 orang PPPK dan 100 orang CPNS. 


"Jumlah itu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," imbuhnya seraya menyebutkan bahwa khusus untuk Guru, formasinya sebanyak 500 orang, Bidang Kesehatan 500 orang dan tenaga teknisi lainnya sebanyak 500 orang. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update