Gambar Ilustrasi ASN |
SELAPARANGNEWS.COM - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Timur (Lotim) telah mulai berproses. Sejumlah bakal calon kepala daerah, sedang bergerilya mendaftarkan diri pada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.
Mencegah terjadinya pelanggaran dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tetap menjaga netralitas.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Lombok Timur Johari Marjan mengatakan, dalam konteks politik, ASN diwajibkan menjaga netralitasnya, karena secara regulasi ASN tidak boleh berpolitik praktis, yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan peserta Pilkada.
"Dalam Undang-undang mau pun Peraturan Pemerintah (PP), tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur secara eksplisit, ASN tidak boleh memihak atau memfasilitasi salah satu pasangan calon,"jelasnya. Kamis, (09/05/2024).
Ditegaskan, jika ASN memiliki hasrat berpolitik praktis, dua hal yang harus dipedomani dalam konteks proses pencalonan atau setelah menjadi calon.
Ketika dalam konteks proses pencalonan, maka ASN tersebut harus melakukan cuti yang dikeluarkan instansi terkait. Selama cuti, tidak boleh melakukan aktivitas yang menggunakan fasilitas pemerintah. Sementara jika ASN tersebut telah ditetapkan sebagai calon, maka harus mengundurkan diri dari status sebagai ASN.
"Jika ASN melanggar netralitas, bisa disanksi sesuai undang-undang tentang ASN, dan Undang-undang pemilihan umum. Bahkan, jika terlibat dalam praktek politik uang, bisa diancam dengan pidana penjara," tegasnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya dari Bawaslu Lotim mengimbau ASN termasuk didalamnya P3K, untuk selalu bersikap netral. Tidak melakukan aktivitas politik yang menguntungkan salah satu bakal calon sampai penetapan penetapan pemenang Pilkada nanti.
"Harapan kami pada penjabat Bupati Lombok Timur, selalu mengingatkan jajarannya, terlebih kami sudah melayangkan surat imbauan tentang netralitas ASN. Kalau ada yang melanggar, kami akan tindak sesuai aturan yang ada,"pungkasnya. (SN)