Asep Setiawan, Anggota Dewan Pers usai membuka UKW (Uji Kompetensi Wartawan) di Kota Mataram, Lombok, Provinsi NTB |
SELAPARANGNEWS.COM - Draf Rancangan Undang - Undang atau RUU Penyiaran menuai kritik, karena memuat pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Salah satu pasal yang menuai kritik ialah pasal 50 yang mengatur tentang larangan penayangan eksklusif jurnalis investigasi.
Draf RUU Penyiaran ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Anggota Dewan Pers Asep Setiawan. Hal itu Disampaikan Asep pada Jum'at kemarin, 17 Mei 2024, usai membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kota Mataram, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"RUU ini akan mengurangi fungsi dari Undang-Undang penyiaran. Karena itu, Dewan Pers menolak pembahasan RUU tersebut karena bertentangan dengan kerja jurnalistik yang salah satunya adalah penayangan hasil liputan eksklusif jurnalis investigasi," tegasnya.
Dengan adanya Undang-Undang Penyiaran yang sudah ada, lanjut Asep, jurnalis yang menjalankan tugas sehari-hari harus kompeten, salah satunya dengan mengikuti UKW yang dilaksanakan oleh PWI NTB.
"Jadi UKW ini penting sekali untuk menunjang kompetensi para wartawan yang bertugas di lapangan," pungkasnya. (Isn)