Notification

×

Iklan

Iklan

Digadang Maju Pilkada, PMII Bali Nusra Minta Pj. Gubernur NTB Lepas Jabatan

Monday, June 3, 2024 | June 03, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T10:10:07Z

Ahmad Muzakkir, Wakil Sekretaris II PKC PMII Bali Nusra

SELAPARANGNEWS.COM - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) wilayah Bali Nusra memberikan peringatan keras kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digadang-gadang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 untuk mengundurkan diri sebagai ASN. 



Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris II PKC PMII Bali Nusra Ahmad Muzakkir lewat siaran tertulis yang diterima media ini. Senin, (03/06/2024).

Zakkir menjelaskan, teguran itu dimaksudkan bagi ASN yang berniat maju di Pilkada 2024 yang belum melepaskan jabatannya seperti yang dilakukan PJ Gubernur NTB L. Gita Ariadi.


"Pada prinsipnya komitmen sebagai ASN adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, tidak boleh ditunggangi kepentingan politik". ujar Zakkir. 


Menurutnya, ketika seorang ASN memutuskan untuk maju dalam Pilkada, resikonya adalah mundur sebagai ASN, supaya netralitas tetap terjaga. Hak sebagai Warga Negara untuk maju dalam Kontestasi Politik tetap terpenuhi tanpa menggunakan Fasilitas Negara. 


"Etika politik harus dijaga sebagai seorang ASN, jangan sampai menggunakan fasilitas negara untuk mencari dukungan masyarakat, untuk pertemuan politik, kepentingan pribadi". Ungkapnya


Diketahui bahwa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Hal itu tertuang di edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.


"Seperti dikutip dari edaran tersebut, Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, walikota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati dan wali kota" ungkap Zakkir.


Edaran tersebut juga menyebutkan semua penjabat kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri selambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin hak semua warga negara.


"Pj Gubernur saat ini sudah daftar ke beberapa parpol untuk ikut serta maju pilkada, maka sebaiknya lebih cepat mengundurkan diri sebagai ASN dan penjabat gubernur, etika politik harus dijaga untuk mencerminkan pemimpin yang baik" tutupnya. (SN) 

×
Berita Terbaru Update