Press Rilis Pengungkapan Kasus 3C Pada Operasi Jaran Rinjani 2024 |
SELAPARANGNEWS.COM - Polres Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap 103 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu dua minggu atau 14 hari, dari tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2024 dalam Ops Jaran Rinjani 2024.
Kapolres Lombok Timur AKBP. Hariyanto menyebutkan, dari 103 orang yang berhasil diamankan tersebut diketahui ada 3 orang yang masih di bawah umur.
"103 tiga orang yang berhasil diamankan itu berasal dari 54 laporan yang diterima," ungkapnya kepada awak media di Mapolres Lombok Timur. Jum'at, (14/06/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi tersebut, lanjut Kapolres, di antaranya adalah sepeda motor, mobil, tabung gas elpiji ukuran 3 kg, mesin perahu, laptop, kotak HP, dan beberapa barang bukti lainnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Kapolres, para pelaku bekerja pada malam dengan cara membongkar, memecah atau memanjat dengan menggunakan alat seperti linggis, obeng dan lain lain.
Ada juga pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korbannya menggunakan alat-alat berupa senjata tajam, senjata api dan alat-alat kejahatan lainnya.
Untuk pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menggunakan Kunci Palsu atau Kunci Leter T.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman Penjara selama lamanya 7 tahun; 2. Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun atau 12 tahun atau 15 tahun atau Penjara seumur Hidup atau Pidana Mati," pungkasnya. (Yns)