Kepala Kejari Lotim Hendro Wasisto, SH., MH. |
SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur menaikkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Pengerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji ke tahap penyidikan. Kamis, (27/06/2024).
Melalui siaran tertulis, Kepala Kejari Lotim Hendro Wasisto menyampaikan bahwa peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan hasil Penyelidikan SPRINT LID Nomor: PRINT- 02/N.2.12/Fs.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.
"Berdasarkan hasil permintaan keterangan sebanyak 14 orang dan pemeriksaan 45 dokumen yang diketahui terdapat peristiwa pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang berdasarkan kontrak atas pekerjaan tersebut dilaksanakan olen CV. AF," jelasnya.
Ia menyebutkan Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022, di mana dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Perhubungan RI.
"Pagunya itu sekitar Rp. 3.099.630.000 (tiga milyar sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)," pungkasnya. (Yns)