Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Lombok Timur Bantah Temuan Bawaslu Terkait Joki Pantarlih di Tanjung Luar

Thursday, July 11, 2024 | July 11, 2024 WIB Last Updated 2024-07-11T12:40:05Z

Dr. Retno Sirnopati, M. Hum., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur membantah pernyataan Bawaslu terkait adanya Joki Pantarlih di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak. Hal itu ditegaskan Dr. Retno Sirnopati, M. Hum, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lombok Timur. 


"Temuan Bawaslu terkait Joki Pantarlih di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak itu tidaklah benar, bahkan tidak berdasar, hal itu lebih kepada mispersepsi teman-teman Pengawas, yang menurut kami, bagian dari cacat logika, sebab menyimpulkan temuan dengan tergesa-gesa," tegasnya. Kamis, (11/07/2024). 


Menurutnya, kronologi peristiwa yang sampai ke Bawaslu terkait hal itu tidak utuh sebagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap dua orang pantarlih di TPS tersebut. "Pemilih yang dijadikan objek temuan itu ternyata belum dicoklit oleh Pantarlih," imbuhnya.


Lebih jauh dipaparkan, di TPS 06 itu ada 2 pantarlih, sementara data yang turun dibagi 2. Dan setelah dibagi, ternyata nama yang akan dicoklit oleh pantarlih 1 ada di DP4 yang dipegang oleh pantarlih 2, dan pantarlih 2 ini sudah mendapatkan Kartu Keluarga (KK) orang yang akan dicoklit, dan rencananya akan dicoklit sepulang dari kampus.


"Dari rentetan peristiwa itu, kami mengetahui belum terjadi coklit, sehingga kami katakan apa yang menjadi temuan rekan-rekan pengawas, tidaklah utuh," paparnya.


Atas kejadian itu, Dr. Retno meminta agar terus melakukan supervisi ke bawah sampai level pantarlih, mengingat waktu coklit masih ada. "Waktu coklit ini kan masih ada, terhadap temuan panwas, bisa langsung di tindak lanjuti," tandas Mantan Ketua Bawaslu Lotim tersebut. 


Senada dengan itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Timur Suriadi menambahkan bahwa saran perbaikan (sarper) yang dilayangkan Bawaslu ke KPU tertanggal 10 juni 2024, mengenai wilayah Desa Perigi, dianggap sudah klir.


Suriadi meminta kepada Bawaslu untuk tidak perlu tergesa-gesa. Dan apa yang menjadi sarpernya sudah dicek sendiri, bahkan katanya Ia sendiri sudah turun ke sana. 


Ia yakin pantarlih sudah melakukan coklit sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, jikapun ada yang belum dicoklit, itu persoalan waktu saja, karena ada warga yang sulit sekali ditemui karena mereka ke kebun dan ke ladang. "Jadi kami pastikan tidak ada warga yang tidak dicoklit di sana," tandasnya. 


Mengenai penambahan TPS, Suriadi berharap untuk saling menghargai dengan memberikan waktu kepada KPU untuk menyelesaikan proses coklit terlebih dahulu, untuk kemudian mengambil langkah-langkah selanjutnya bilamana ada TPS yang overload. 


"Coklit sedang berjalan, jadi kita fokus selesaikan coklit dulu, baru kita bahas yang lain, sejauh ini belum ada TPS yang lebih dari 600, jikapun ada itu akan kita tahu setelah coklit 100 persen," tutupnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update