Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Darma Yulia Putra, SIK |
SELAPARANGNEWS.COM - Kasus pejambretan yang terjadi di wilayah Sakra Barat beberapa waktu lalu pelaku utamanya adalah oknum pelajar di bawah umur, yang berasal dari wilayah Kecamatan Keruak,Kabupaten Lombok Timur yaitu Dr (13), dalam kasus ini terduga pelaku beraksi bersama empat kawannya, satu sudah menjalani hukuman, dua pelaku masih buron.
Terkait penanganan kasus ini. pelaku Roy kasusnya ditangani Polsek Sakra Barat, dan pelakupun telah mendekam di sel tahanan dan telah menjadi tersangka.Sedangkan pelaku Dr yang merupakan pemeran utama. Karena masih di bawah umur kasusnya ditangani unit PPA Polres Lotim, dan dua pelaku lainnya masih buron
Kapolres Lotim AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Darma Yulian Putra, Sik saat dikonfirmasi,membenarkan kalau pihaknya sempat melakukan pengamanan terhadap Dr, karena masih dibawah umur, dan tidak dilakukan penahanan,
"Dr tidak ditahan karena masih di bawah umur, dan Dr merupakan pelaku utama," sebutnya.
Terhadap kasus ini, menurut Kasat Reskrim, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang ada, dan dalam pemeriksaan, pelaku Dr telah mengakui perbuatannya.
Karena saat menjalankan aksi penjabretan, pelaku Dr melakukan aksi bersama Roy, yang telah ditetapkan menjadi tersangka, bahkan pelaku Dr dan tiga kawannya, mengakui kalau sebelum melakukan aksi penjambretan pelaku Dr bersama tiga pelaku lain telah melakukan aksi pencurian ayam
"Dalam kasu penjabretan ini, Yang mengeksekusi penjambretan HP milik korban yaitu pelaku Dr dibantu pelaku Roy," terangnya.
Darma mengatakan, dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan pihaknya tetap profesional dalam melakukan penangan kasus sesuai hukum yang ada.
"Perlu Kami tegaskan, pelaku Dr tidak di tahan, karena masih dibawah umur, beda dengan pelaku yang lain, mereka sudah dewasa, dan telah dijadikan tersangka sebutnya, seraya mengatakan, dalam kasus ini dua orang pelaku, masih dalam pengejaran. (SN)