Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Lotim Selesaikan Kasus Pencurian Motor Dengan Mekanisme Keadilan Restoratif

Friday, August 9, 2024 | August 09, 2024 WIB Last Updated 2024-08-09T02:40:10Z


SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur resmi menutup kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh RH bin AR melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah dikabulkan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum (Pidum). Dalam kasus tersebut, RH bin AR disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian.

Kepala Kejari Lotim melalui Kasi Intel Putu Bayu menjelaskan kronologi kasus RH bin AR itu yang bermula saat saat RH bin AR mendatangi rumah Korban Husnul Pahmi dengan maksud untuk meminjam sepeda motor

Tapi sesampainya di depan rumah, tersangka melihat ada 4 unit sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah tersebut salah satunya adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6646 LC, Noka: MH328D30CAJ085849 dan Nomor Mesin: 28D-2085932 milik Husnul Pahmi yang saat itu kunci kontaknya masih ada di sepeda motor sehingga tersangka mengurungkan niatnya untuk meminjam sepeda motor tersebut.  

Selanjutnya, tersangkaa diam-diam mengambil sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan cara mendorong dan membawanya keluar dari halaman rumah pemiliknya itu, dan sesampainya di samping rumah pemiliknya, tersangka menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan membawanya pergi ke rumah mertua tersangka di Desa Apitaik untuk disembunyikan dan rencananya sepeda motor tersebut akan digunakan sehari-hari.

Mengetahui posisi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto, S.H., M.H bersama Kasi Pidum Syahrur Rahman, S.H. serta Jaksa Fasilitator Widyawati, S.H., dan Edy Setiawan, S,H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restoratif justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. 

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. 

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 8 Agustus 2024.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Jaksa tidak hanya melakukan penegakan hukum yang sangar dengan hukuman penjara, tetapi juga mengharmoniskan hubungan atau kondisi antara pelaku dan korban seperti semula. (SN)
×
Berita Terbaru Update