Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Kasus Korupsi PT. AMG dari Terpidana Trisman

Thursday, August 22, 2024 | August 22, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T11:48:42Z

Keluarga Terdakwa Trisman menyerahkan uang pengganti kasus Korupsi PT. AMG kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima uang pengganti kasus korupsi PT. AMG dari salah satu terpidana Trisman. Uang pengganti itu diserahkan langsung oleh keluarganya kepada Kasi Pidsus I.B.P. Swadharma Diputra dan Kasi Intel I Putu Bayu Pinarta yang mewakili Kepala Kejari Lotim. 

"Pada hari ini, Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur diwakilkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I.B.P. Swadharma Diputra, SH.,MH., yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen I Putu Bayu Pinarta, SH.,MH., menerima pembayaran uang pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Bidang Kegiatan Usaha Pertambangan Pasir Besi PT. Anugrah Mitra Graha (PT. AMG) di Kabupaten Lombok Timur atas nama Terdakwa TRISMAN, ST., M.P. yang diwakilkan oleh keluarganya," jelas Kasi Intelejen Kejari Lotim I Putu Bayu Pinarta lewat siaran tertulis yang diterima Media ini. Kamis, (22/08/2024). 

Ia menyebutkan, Keluarga terpidana baru membayar uang pengganti sebesar Rp.200.000.000 dari angka Rp. 339.450.000 sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr tanggal 07 Agustus 2024. 

"Putusan pengadilan menyebutkan Terpidana Trisman, S.T.,M.P. terbukti menerima hadiah padahal diketahui hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya," ujarnya. 

Ia menambahkan, jika terpidana tidak bisa membayar semuanya sesuai tuntutan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Untuk diketahui, Trisman merupakan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ia disangkakan melakukan  penyalahgunaan kewenangan sehingga muncul kerugian keuangan negara dan adanya penerimaan hadiah dalam jabatan.

Dalam kasus tersebut, Trisman merupakan terdakwa kedelapan. Perannya terungkap setelah dilakukan pengembangan terhadap perkara dari terdakwa lain yang sebelumnya telah menjalani persidangan. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update