Pj. Bupati Lotim HM. Juaini Taofik (kiri) menandatangani Kerjasama pengelolaan keuangan daerah bersama General Manager Jaringan dan Layanan Bank NTB Syariah Lalu Purnawan (kanan) |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menandatangani Kesepakatan Bersama dengan PT. Bank NTB Syariah terkait pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah kabupaten Lombok Timur. Penandatanganan berlangsung Rabu (07/08/2024) di Ruang Rapat Pj. Bupati. Penandatanganan disaksikan pula Kepala Bappeda dan Kepala Bapenda Lombok Timur serta jajaran Bank NTB Syariah.
Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik sebelum penandatangan menyampaikan apresiasinya karena Bank NTB Syariah telah mendukung upaya Pemda Lombok Timur dalam optimalisasi keuangan, termasuk penerimaan pajak daerah. Ia menyebut hal ini juga sebagai bagian dari inovasi mendorong digitalisasi keuangan daerah sebagai poin penting yang kerap didorong Pemerintah Pusat.
Ia pun mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan wawasan. Menurutnya edukasi tersebut penting guna mengurangi hambatan dalam penerapan teknologi, atau dalam hal ini mesin pencatat data elektronik (Electronik Data Capture=EDC).
Selain itu kepada Bapenda sebagai pengelola pajak dan retribusi daerah, Pj. Bupati berharap dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengoptimalkan target PAD, utamanya dari mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Sebelumnya General Manager Jaringan dan Layanan (JAL) Bank NTB Syariah Lalu Purnawan menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pembangunan di daerah ini, salah satunya melalui sinergi dalam layanan perbankan, terutama untuk meningkatkan transaksi non tunai, baik pemerintah maupun masyarakat Lombok Timur. Komitmen tersebut juga dapat dilihat dari tersedianya layanan Bank NTB Syariah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lombok Timur.
Usai penandatanganan, dilakukan penyerahan EDC oleh GM JAL Bank NTB Syariah kepada Pj. Bupati, yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin. (SN)