Notification

×

Iklan

Iklan

Catat Waktunya, KPU Lotim Akan Buka Tanggapan Masyarakat Terkait Bakal Pasangan Calon Sebelum Ditetapkan

Saturday, August 31, 2024 | August 31, 2024 WIB Last Updated 2024-08-31T06:57:44Z

Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah

SELAPARANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur resmi mengumumkan 5 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024. Sebelum ditetapkan jadi pasangan calon yang sah, KPU akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas kelima bakal pasangan calon tersebut. 


Hal itu ditegaskan Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah belum lama ini. Ia mengatakan bahwa KPU membuka kesempatan itu bagi masyarakat dari tanggal 15 sampai tanggal 18 September, untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait Bakal Pasangan Calon yang sudah mendaftar ke KPU Lombok Timur. 


"Tentang apapun ya, kami menerima di KPU, itu dilakukan dari tanggal 15 sampai 18 September," ucapnya. Sabtu, (31/08/2024).


Selain membuka ruang bagi masyarakat, lanjut Ucik sapaan akrab Ketua KPU, pihaknya juga membuka ruang bagi Bakal Pasangan Calon untuk melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan itu, yaitu tanggal 15 sampai tanggal 21 September.


"Setelah klarifikasi itu kemudian tanggal 22 kami akan melakukan pleno penetapan Bakal Pasangan Calom menjadi Pasangan Calon, yang disusul pada tanggal 23 dengan pengundian nomor urut," jelasnya. 


Sebelumnya, Ucik juga menjelaskan proses yang akan dilakukan para Bakal Pasangan Calon setelah resmi mendaftar ke KPU. Pertama, kata dia, para Bakal Pasangan Calon akan melakukan Cek Kesehatan di RSUD Provinsi NTB hingga tanggal 2 September. 


Di sisi yang lain, lanjut Ucik, sejak tanggal 29 Agustus sampai tanggal 4 September 2024, KPU juga melakukan penelitian berkas pendaftaran para Bakal Pasangan Calon, di mana nanti hasil penelitian itu akan disampaikan oleh KPU kepada Bakal Pasangan Calon dari tanggal 5 sampai tanggal 6 September 2024.


Jika ada berkas persyaratan Bakal Pasangan Calon yang masih kurang, lanjutnya, maka KPU Lotim memberikan ruang untuk melakukan perbaikan yaitu tanggal 6-8 September 2024. Setelah itu, tanggal 6 -14 September KPU Lotim akan melakukan penelitian kembali terhadap berkas yang sudah diperbaiki itu. "Nanti di tanggal 14 September itu kami sampaikan hasil penelitian terhadap berkas yang diperbaiki itu," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update