Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Lotim Pedomani Keputusan MK Dalam Pendaftaran Paslon Pilkada Serentak 2024

Sunday, August 25, 2024 | August 25, 2024 WIB Last Updated 2024-08-25T00:35:56Z

Lima Komisioner KPU Lotim dalam acara Rakor Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur tahun 2024 di Hotel Syari'ah Selong

SELAPARANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Lombok Timur, per Sabtu kemarin, 24 Agustus 2024. Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah menegaskan, pihaknya mempedomani Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan syarat pendaftaran tersebut. 


Berdasarkan Surat Dinas atau Surat Edaran KPU RI Nomor 1692 Tanggal 23 Agustus 2024, kata pria yang akrab disapa Ucik ini, pada intinya KPU sepenuhnya mempedomani Keputusan MK dalam membuat persyaratan bagi para pasangan calon yang hendak mendaftar ke KPU.

"Kami sesuai dengan Surat Dinas dari KPU RI untuk tetap mengakomodir keputusan MK itu," tegasnya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Hotel Syari'ah Selong, Sabtu kemarin, 24 Agustus 2024.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lotim Mulyadi menambahkan, ada dua pasal dalam undang-undang Pilkada yang diubah oleh Keputusan MK Nomor 60 tahun 2024 tersebut, satu di antaranya adalah pasal 40 ayat 1 terkait jumlah ambang batas minimal raihan kursi dan perolehan suara sah sebagai syarat mendaftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. 

Ia menyebutkan, berdasarkan Keputusan MK tersebut, Kabupaten Lombok Timur yang jumlah DPTnya berada pada kisaran 500 000 hingga 1 Juta, maka jumlah ambang batas minimal perolehan suara sah sebagai persyaratan untuk mendaftarkan pasangan calon ialah sebesar 7,5 persen dari total suara sah pada Pemilu. 

"Jadi kami menghitung 7,5 persen itu berdasarkan jumlah suara sah yang sudah kita SK kan waktu itu," ujarnya. 

Oleh karena itu, dalam surat pengumuman pendaftaran pasangan calon yang telah disampaikan KPU Lotim kemarin, 7,5 persen ambang batas minimal perolehan suara sah sebagai persyaratan mendaftarkan pasangan calon ialah harus mendapatkan suara sah sebanyak 56.600. 

Selain itu, sambungnya, yang di ubah oleh Keputusan MK tersebut ialah waktu penetapan batas usia Pasangan Calon. Dalam Undang-undang Pilkada, lanjut Mulyadi, batas usia itu dihitung saat pelantikan, sementara di dalam Keputusan MK disebutkan bahwa batas usia dihitung pada saat penetapan sebagai pasangan calon. 

"Jadi kami hitungannya sudah sangat jelas, tatkala ada calon bapak ibu saat mendaftar belum genap usianya saat penetapan atau 22 September maka tidak memenuhi syarat," pungkasnya. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update