SE Bupati Lombok Timur Tentang Penegasan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 |
SELAPARANGNEWS.COM - Menjelang masuknya tahapan pendaftaran bakal calon Pilkada serentak tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang, Penjabat Bupati Lombok Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Penegasan Netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.
SE Nomor 800/1055/KPSDM/2024 tersebut berisi tiga perintah kepada pegawai ASN yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Pertama, memerintahkan kepada ASN untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Point tersebut melarang ASN untuk menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon dengan tindakan seperti memasang spanduk, baliho dan alat peraga lainnya, sosialisasi, kampanye Media sosial/online, menghadiri Deklarasi dan ikut kampanye, membuat postingan di media sosial atau media lainnya yang dapat diakses publik, termasuk melakukan poto bersama, menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan atau sebutan lainnya.
Kedua, SE tersebut melarang ASN untuk melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon, baik dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.
Terakhir, SE tersebut secara khusus memerintahkan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Lombok Timur untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajarannya masing-masing terkait SE tersebut. (Yns)