Notification

×

Iklan

Iklan

Praktisi Hukum Lotim Tanggapi Putusan MK Soal Ambang Batas Minimal Suara Sah Untuk Calon Kepala Daerah

Saturday, August 24, 2024 | August 24, 2024 WIB Last Updated 2024-08-24T04:05:08Z

Deni Rahman, SH. Praktisi Hukum Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Praktisi Hukum Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Deni Rahman, SH., memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Syarat minimal perolehan suara sah sebagai persyaratan untuk mendaftarkan diri jadi calon Kepala Daerah.


Ia berpandangan, Syarat ambang batas minimal itu harusnya dimaknai atau dihitung dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) seperti yang tertuang dalam keputusan MK tersebut, bukan dari perolehan total suara sah Pemilu sebelumnya.


Ia mencontohkannya dengan DPT Kabupaten Lombok Timur yang jumlah DPTnya berada pada kisaran 500 000 sampai 1 000 000, maka untuk memperoleh ambang batas minimal 7.5 persen tersebut harus dihitung dari Jumlah DPT terakhir. 


Dan dari jumlah ambang batas minimal 7.5 persen DPT tersebut, Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik bisa mengusung pasangan calonnya dari jumlah suara sah yang diperoleh dari Pemilu sebelumnya. 


"Artinya bisa hanya satu partai sendiri mengusung pasangan calonya jika memenuhi perolehan suara sah ambang batas minimal 7.5 persen tersebut atau gabungan partai politik untuk mencapai ambang batas minimal 7.5 persen," tandasnya. 


Menurutnya, jika nantinya putusan MK tersebut sudah tertuang dalam bentuk PKPU dan basis ambang batas di ambil dari total suara sah pemilu sebelumnya maka akan rentan menjadi sumber sengketa atau permasalahan Hukum. 


"Jadi bahasa Putusan Mahkamah Konstitusi itu jelas Menyebutkan DPT bukan total suara sah hasil pemilu, ini bisa saja kemudian akan berpotensi bertentangan dengan makna Putusan MK perkara 60 tersebut," paparnya. 


Ia mempersilakan KPU menafsir makna Putusan Perkara 60 tersebut dengan hitungan ambang batas minimal dari dari total suara sah pemilu sebelumnya. "Jika hal demikian yang dimaknakan oleh KPU dan jika ada yang melakukan uji materil atas PKPU tersebut misalnya, hal itu sangat berpotensi dibatalkan MA," tutupnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update