Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Lotim Sita Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Kasus Korupsi Alsintan

Thursday, September 12, 2024 | September 12, 2024 WIB Last Updated 2024-09-11T17:48:44Z

Kejari Lotim bersama para pihak terkait saat mengeksekusi Tanah dan Bangunan Milik  Terpidana Kasus Korupsi Alsintan Saprudin di Desa Ekas, Kecamatan Jerowaru. 

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyita tanah dan bangunan milik Saprudin, terpidana kasus korupsi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), pada Rabu kemarin, (11/09/2024). Penyitaan dilakukan Kejaksaan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024 yang berlokasi di Desa Ekas, Kecamatan Jerowaru. 


Proses eksekusi tanah dan bangunan milik Saprudin itu dihadiri Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur Selly Kusuma Wardhani, S.H., Balma Ariagana, S.H., Assiddique Panggita Bima, S.H., Kepala Desa Ekas, Kasi Pemerintahan Desa Pemongkong dan jajaran Kepolisian Polsek Jerowaru, pihak BPN Lombok Timur, penjaga vila, beserta ayah kandung dan adik kandung terpidana Saprudin. 


"Sebidang tanah tersebut dengan luas 7.367 m2 beserta bangunan," jelas Kepala Kejari Lotim melalui Kasi Intel I Putu Bayu Pinarta lewat siaran tertulis yang diterima media ini. 


Ia mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp.1.908.702.145,- berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024. (SN) 
×
Berita Terbaru Update