Notification

×

Iklan

Iklan

Kordum BEM Patuh Karya Lotim Sesalkan Tindakan Rektor UGR Polisikan Mahasiswa Gegara Demo

Wednesday, September 25, 2024 | September 25, 2024 WIB Last Updated 2024-09-25T11:20:53Z

Muhammad Abdul Basit diwawancarai sejumlah awak media usai lakukan aksi unjuk rasa (Dok.MAB) 

SELAPARANGNEWS.COM - Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Patuh Karya Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Abdul Basit menyesalkan tindakan Rektor Universitas Gunung Rinjani (UGR) yang tega mempolisikan Mahasiswanya sendiri hanya karena merusak fasilitas kampus waktu menggelar aksi unjuk rasa. 


Basit menjelaskan, pihaknya selaku Kordum Aliansi BEM Patuh Karya Lombok Timur merasa heran dan sedih melihat fenomena semacam itu yang bisa merusak kepribadian mahasiswa, membunuh jiwa demokratis dan sikap kritis dalam dirinya.

Dan tentu, kata Basit, hal itu tidak sesuai dengan karakteristik dunia pendidikan kampus yang harusnya menjadi pionir dalam mendidik mahasiswa untuk mencapai titik puncak kesadaran, sehingga ia paham dan bergerak untuk kemajuan. 

"Namun hal ini malah sebaliknya, merusak generasi penerus dengan pembelaan nir subtansi positif, oknum perguruan Tinggi yang mempraktikkan ancaman seperti DO (Drop out), Melaporkan Mahasiswa ke pihak kepolisian dan tekanan secara personal/keorganisasian merupakan tindakan yang melenceng dari jalur hukum," jelasnya. Rabu, (25/09/2024). 

Padahal, lanjut Presma Institut Elkatarie ini, Mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya di muka umum dilindungi oleh undang-undang, seperti yang tertera dalam pasal 22 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. 

Karena itu, simpul dia, tindakan oknum pendidik yang mengancam dan melaporkan gerakan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi merupakan hal yang diduga menantang dan melawan undang-undang.

"Kriminalisasi aktivis dan mahasiswa dalam menyampaikan haknya dan kebenaran merupakan hal yang sangat marak terjadi hari ini," ucapnya.

Aliansi BEM Patuh Karya Lombok Timur, kata Basit, mengecam keras semua bentuk ancaman dan penindasan yang dilakukan oleh setiap elemen manapun. Pihaknya juga menekankan pada penegak hukum yang menjadi pengawal keadilan dan keamanan di indonesia, untuk memperhatikan hal tersebut. 

"Perguruan tinggi merupakan laboratorium pendidikan bukan penjara kebodohan," pungkasnya. 

Sebagai informasi, sejumlah Mahasiswa UGR dilaporkan ke polisi itu menggelar aksi demontrasi di lapangan kampus pada hari Senin lalu, 23 September 2024, dengan beberapa tuntutan seperti, evaluasi kepemimpinan Rektor, transparansi KIP-K, alih fungsi Gedung Putih untuk UKM dan menggratiskan kartu tanda anggota perpustakaan. 

Dilansir KoranLombok, Pihak UGR melaporkan sejumlah Mahasiswanya yang diduga melakukan pengerusakan terhadap fasilitas kampus berupa pintu kaca salah satu ruangan. Laporan kepolisian dilayangkan ke Polres Lombok Timur Selasa siang kemarin, 24 September 2024. (SN)
×
Berita Terbaru Update