Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Viral di Medsos, Terduga Pemeran Video Ciuman Sesama Jenis Akhirnya Ditangkap Polisi

Thursday, September 26, 2024 | September 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-25T23:02:47Z

Dua remaja yang buat konten ciuman saat diamankan di Mapolres Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Dua orang remaja tanggung di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah video mereka yang tengah memadu kasih dengan melakukan adegan ciuman viral di media sosial.


Dua remaja tersebut diketahui bernama 
SR (15), seorang pelajar SMA asal Kecamatan Suralaga dan MK (19) dari Kecamatan Wanasaba. Keduanya ditangkap Aparat Kepolisian Rabu kemarin, (25/09/2024). 


Pihak Kepolisian Lombok Timur bergerak cepat menangani kasus yang sempat meresahkan jagat maya itu untuk mencegah terjadi hal-hal yang tak diinginkan mengingat identitas mereka berdua sudah diketahui banyak orang. 


"Keduanya sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dunia maya melalui media sosial @polreslomboktimur,” ujar Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU. Nicolas Oesman melalui siaran tertulis yang diterima media ini. Kamis, (26/09/2024). 

Video itu, kata dia, diduga pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Fan Tan. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemeran dan penyebar video tersebut. 

“Langkah cepat ini kami ambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban akibat viralnya video ini,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan keduanya, kata Kasi Humas, mereka mengaku bahwa video tersebut direkam pada 20 September 2024, namun tersebar tanpa sepengetahuan mereka setelah ponsel milik salah satu pelaku ditukar dengan temannya, yang diduga sebagai pemilik akun Fan Tan.

“Kami sedang mendalami lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku utama penyebar video ini. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran konten yang melanggar hukum.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan yang meresahkan publik," pungkasnya. (SN) 
×
Berita Terbaru Update