HM. Juaini Taofik, Pj. Bupati Lombok Timur (Selaparangnews.com) |
SELAPARANGNEWS.COM - Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024, Penjabat Bupati Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tegas meminta ASN yang ada di Kabupaten Lombok Timur untuk mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasalnya, kata Pj. Bupati, meskipun Menteri Dalam Negeri pernah melontarkan statemen yang membolehkan ASN menghadiri Kampanye, namun sampai saat ini, belum ada aturan resmi dan mengikat terkait hal itu.
Bahkan selama Ia mengikuti rapat koordinasi terkait pemilu bersama Kemendagri, dirinya belum pernah mendengar pernyataan tersebut secara langsung dari Mendagri Tito Karnavian. Hanya pernah didengar dalam sebuah potongan video yang beredar.
"Jadi seingat saya, dalam beberapa kali kesempatan kami mengikuti Rakor Pemilu, yang diinisiasi juga oleh Menkopolhukam dan Pak Mendagri, saya tidak pernah mendengar statemen itu, bahkan dalam bentuk surat pun tidak pernah," tegasnya kepada Media di ruang kerjanya. Kamis, (26/09/2024).
Karena itu, kata Pj. Bupati, pihaknya tetap mengacu pada PP Nomor 94 yang mengatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam PP tersebut, lanjutnya, dengan jelas disebutkan bahwa ASN dilarang menghadiri Kampanye.
"Karena dia sudah jadi larangan, berarti kan dia sudah menjadi hukum positif, maka apabila saya ditanya perihal itu, tentu saya akan kembalikan kepada ahlinya," kata Pj. Bupati.
Pj. Bupati mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan para ASN di Lombok Timur untuk mengikuti PP tersebut. Ia juga akan kembali mengingatkan para ASN dalam acara Deklarasi Netralitas yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
"Supaya standar kita sama, jangan kita menjebak juga ASN kita, karena poinnya itu kan ada di Bawaslu yang diberikan kewenangan untuk itu," pungkasnya.
Adapun Larangan ASN yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Pemilu itu terdapat pada Pasal 5 huruf n dengan bunyi sebagai berikut:
PNS dilarang memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan cara:
1. Menghadiri kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Menjadi peserta kampanye menggunakan fasilitas negara;
4. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, baik sebelum, selama atau sesudah masa kampanye;
5. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat;
7. Memberikan surat dukungan disertai poto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (Yns)