Notification

×

Iklan

Iklan

Alasan Bapenda Lotim Buka Kembali Sejumlah Tambang Galian C Yang Ditutup

Wednesday, October 2, 2024 | October 02, 2024 WIB Last Updated 2024-10-02T10:07:09Z

Muksin, Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur (Ist.) 

SELAPARANGNEWS.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, Muksin menjelaskan soal informasi yang beredar terkait dugaan pembukaan kembali tambang galian c yang sempat ditutup masyarakat Korleko bersama Aparat usai demo di kantor Bupati Lotim senin lalu. 


Muksin mengatakan, yang dibuka kembali oleh Bapenda itu adalah tambang yang ada di Desa Kalijaga Timur yang ditutup Bapenda bersama timnya lantaran belum bayar pajak dan menunggak pajak.


Tapi, lanjut dia, sehari setelah penutupan itu, pihak penambang langsung menyelesaikan pembayaran dan tunggakan pajaknya sehingga dibuka kembali oleh Bapenda. 


"Urusan kami adalah pajaknya," ujar Muksin dihubungi lewat telpon. Rabu, (02/10/2024). 


Bahkan, kata Muksin, selama para penambang masih memiliki tunggakan pajak, pihaknya akan tetap menagih, meskipun sudah tidak lagi beroperasi atau melakukan aktivitas penambangan.


Menurutnya, pendapatan daerah dari sektor itu masih sangat kecil dibandingkan dengan potensi kerusakan yang dihasilkan. Sampai saat ini, Bapenda Lotim baru mengumpulkan PAD sebesar Rp. 6 Miliar dari pajak tambang galian C tersebut.


Kata Muksin, meskipun banyak cara yang ditempuh Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pembayaran pajak di sektor tersebut, seperti melakukan penutupan dan pencegatan di pintu perbatasan, tapi para penambang kerap melakukan kecurangan dengan memanipulasi surat pajak dan karcis palsu untuk menghindari pembayaran kepada petugas. 


Menurutnya, tambang Galian C merupakan pekerjaan yang memiliki potensi resiko kerugian yang sangat besar bagi masyarakat, karena itu perlu pengawasan ketat dari semua pihak, tidak hanya dari Bapenda, karena Bapenda hanya berurusan dengan masalah pajaknya. 


Dan meskipun penambang tersebut telah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak, jelas Muksin, bukan berarti mereka bebas melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan aspek lain. 


"Ya seperti caranya melakukan penambangan, bagaimana mengurus limbahnya, serta tonase dan pola muatannya agar tidak mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan jalan," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update