Notification

×

Iklan

Iklan

Eksekutif dan Legislatif Dilema Hadapi Tambang Galian C Nakal di Lombok Timur

Tuesday, October 1, 2024 | October 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-02T12:51:32Z

Pj. Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik (kiri) dan Ketua DPRD Lombok Timur Muhammad Yusri (kanan) 

SELAPARANGNEWS.COM - Keberadaan Tambang Galian C di Kabupaten Lombok Timur cukup banyak. Titik-titiknya itu tersebar di sejumlah Kecamatan dan Desa, seperti di Kecamatan Lenek, Wanasaba, Pringgabaya, Hingga Labuhan Haji. Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh dengan keberadaannya, lantaran aktivitas mereka yang kerap menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar. 

Terakhir, konflik horizontal antara pelaku tambang galian C dengan masyarakat terjadi di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji. Puncak kemarahan masyarakat Korleko terkait  dampak negatif aktivitas tambang tersebut ditandai dengan aksi demontrasi ratusan masyarakat Korleko di Kantor DPRD, Mapolres dan Kantor Bupati Lombok Timur Senin kemarin, 30 September 2024.

Persoalan Tambang Galian C ini masalah klasik, yang selalu muncul ketika kepentingan masyarakat dan penambang tidak berjalan seimbang. Hal itu juga diakui Pj. Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik.  

"Konsep idealnya kami ingin galian c ini berdampingan dengan aktivitas pertanian, bisa sebenarnya, aktivitasnya jalan bersama-sama, buktinya kan ini sudah dari dulu," kata Pj. Bupati kepada Wartawan usai menerima masyarakat Korleko di Kantor Bupati. Selasa, (01/10/2024). 

Masyarakat Korleko, kata Pj. Bupati, meminta supaya mereka tidak menjadi korban dari aktivitas pertambangan yang tidak menjalankan aktivitasnya berdasarkan SOP yang berlaku. "Kami memaklumi masyarakat Korleko juga, karena mereka hidup dari sana (pertanian -red)," imbuh Pj. Bupati. 


Pj. Bupati mengakui adanya oknum penambang nakal tersebut di wilayah Kali Rumpang Korleko sehingga mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan, meskipun dia tidak menafikan adanya penambang yang taat terhadap aturan. "Yang suka membuat ulah ini memang teman-teman di sektor penambangan, terutama penambang baru yang tidak punya kesadaran," ujarnya. 

Oknum-Oknum Penambang tersebut, lanjut Pj. Bupati, langsung mencuci material galian di air sungai kali Rumpang sehingga limbahnya terbawa arus sungai yang dimanfaatkan oleh masyarakat petani. "Harusnya dicuci dulu di kolam, lalu airnya dialirkan," imbuh Pj. Bupati. 

Sayangnya, kata Pj. Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur tidak bisa berbuat banyak untuk menindak para penambang nakal tersebut, lantaran keterbatasan kewenangan. Izin pertambangan ini, lanjut dia, dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan provinsi, sehingga tugas pengawasan pun ada di sana, termasuk yang berhak melakukan penutupan. “Kami tidak bisa langsung menuntaskan semua persoalan ini sendiri," keluhnya. 

Kabar baiknya, kata Pj. Bupati, hari Kamis dan Jum'at minggu ini, Ia mendapat undangan rapat koordinasi bersama KPK, yang mana peserta rapat tersebut juga melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan masalah tambang. Ia berjanji akan menyampaikan persoalan itu nanti di forum tersebut. 

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya memperbaiki kondisi, meski perubahan tidak bisa secepat yang diharapkan,” pungkasnya. 

Senada dengan Pj. Bupati, Ketua DPRD Lombok Timur Muhammad Yusri juga pesimis terkait keberadaan oknum penambang nakal tersebut lantaran kewenangan untuk memberikan hukuman bahkan berupa penutupan ada di Pemerintah Pusat. 

Kendati demikian, pihaknya akan berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat meskipun kewenangannya dalam masalah itu sangat terbatas. 

"Bagaimanapun juga kan ini daerah kita, dan itu juga masyarakat kita maka harus kita atensi dan perhatikan," pungkasnya, sembari mengatakan bahwa untuk kasus-kasus seperti itu pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu guna mengumpulkan data dan fakta di lapangan untuk kemudian dipelajari dan disikapi. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update