Ada Suci Makbullah SH, Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur (Dok. Selaparangnews.com) |
SELAPARANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur memberikan jawaban terkait sejumlah isu yang menggelinding baru-baru ini di Media mengenai pemilihan lokasi Debat Paslon, kehadiran ASN di acara debat, serta dugaan dana debat masuk ke kantong pribadi.
Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah mengatakan, lokasi debat di Kantor Bupati Lombok Timur itu dipilih berdasarkan kesepakatan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan juga Bawaslu.
"Halaman Kantor Bupati dipilih sebagai lokasi tempat Debat Publik Pertama Calon Bupati/Wakil Bupati, itu merupakan hasil rapat Koordinasi dengan Unsur Forkopimda, Bawaslu dan semua unsur lainnya," kata pria yang akrab disapa Ucik itu, lewat siaran tertulis yang diterima media ini. Kamis, (31/10/2024).
Berdasarkan hasil Rapat bersama Forkopimda itu, kata Ucik, Kantor Bupati Lotim dipilih sebagai lokasi Debat karena mempertimbangkan banyak hal, terutama soal keamanan dalam proses debat serta akses yang cepat oleh semua pihak termasuk peserta debat.
Sebenarnya, kata Ucik, sama saja jika Debat dilakukan di lokasi lain seperti BLKI/ BPVP Lenek, Gedung Wanita, Lapangan Porda, Lapangan Indoor Tenis, Kantor KPU dan Gedung atau Kantor-Kantor Pemerintah lainnya seperti tawaran sejumlah pihak.
"Semua itu kan kantor, bangunan dan fasilitas milik pemerintah juga," imbuhnya.
Ia mencontohkannya dengan Debat Publik Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diadakan di Gedung Kantor KPU RI, yang itu juga Kantor Pemerintah atau Fasilitas milik pemerintah.
Hal itu bisa dilakukan, sambung Ucik, karena Debat Publik antar Paslon difasilitasi oleh Lembaga pemerintah yakni KPU dan sumber pembiayaannya dari uang negara juga. "Makanya tentu fasilitas negara tersebut bisa digunakan karena secara fair dihadiri oleh semua Paslon, terkecuali kampanye mandiri," jelasnya.
Lokasi Kantor Bupati itu, kata dia, tidak disewa, melainkan digunakan secara gratis oleh KPU. Adapun jika dana debat yang sudah masuk RAB (Rancangan Anggaran Biaya) tahapan kegiatan pelaksanaan Pilkada, maka hal otu bisa direvisi. "Kan ada namanya revisi," imbuhnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta memasukkan ke kantong pribadi jika ada dana yang tidak terpakai. "Jadi, mana bisa langsung misalnya ada anggaran sewa karena tidak terpakai langsung masuk kantong seperti tuduhan yang berkembang," ucapnya.
Apalagi, kata dia, 1000 rupiah saja uang negara yang terpakai atau digunakan oleh KPU, maka ada mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan, yang mana setiap tahun ada audit dari BPK atau lembaga yang berwenang.
Terkait kehadiran ASN dalam acara debat tersebut, Ucik mengatakan bahwa dalam Keputusan (Kpt) KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 yang secara spesifik membahas dan mengatur soal Debat, pada poin 10 menyebutkan bahwa undangan yang akan menghadiri acara debat terdiri dari Unsur Bawaslu, Unsur Pemerintah, Profesional, Media, dan lain-lain.
"Jadi, di sana memang ada klausul secara umum yang menyebutkan dari unsur Pemerintah," ujarnya.
Jika penjelasan itu masih menimbulkan kecurigaan terhadap KPU, kata Ucik, pihaknya mempersilakan orang yang curiga tersebut untuk menempuh mekanisme atau prosedur yang ada.
"Silahkan bisa ditempuh langkah-langkah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada, kita hidup di negara hukum. Mohon maaf jika ada kekurangan," pungkasnya. (Yns)