Notification

×

Iklan

Iklan

Konsep Kafa'ah dan Ta'aruf Dalam Menganalisa Karakter, Serta Kepribadian Calon Pasangan

Tuesday, October 29, 2024 | October 29, 2024 WIB Last Updated 2024-10-29T05:17:43Z

Oleh: M. Naufal Addil Wathoni*

OPINI, SELAPARANGNEWS.COM - Ketika kita berpikir mengapa islam sangat memperhatikan masalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan, itu karena ingin menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia itu sendiri. Sayyid Sabiq menegaskan bahwa Allah tidak ingin menjadikan manusia sama seperti makhluk lainnya yang hidup atas kehendak dirinya dan bebas berhubungan antara laki-laki dan wanita secara anarki tanpa adanya aturan, sehingga Allah menjaga martabat dan kemuliaan manusia dengan cara membuat hukum sesuai dengan martabatnya. 


Dari pernyataan itu perlu sekiranya kita mengkaji bagaimana proses terjadinya pernikahan dan pernikahan yang seperti apa yang diridhoi oleh Allah.
Proses mengenali serta menganalisa kepribadian calon pasangan dan konsep kafa’ah dalam islam merupakan proses sebelum dilangsungkan nya perkawinan yang dimana proses dilakukan oleh laki-laki atau perempuan dalam memilih calon pasangan sesuai dengan kriteria masing-masing. 

Topik ini penting untuk diteliti karena banyak kaum muda mudi yang ingin melangsungkan pernikahan akan tetapi kebanyakan dari mereka belum paham atau sedikit dari mereka juga yang paham bagaimana proses menganalisa kepribadian pasangan serta bagaimana konsep kafa’ah dalam islam sendiri demi mewujudkan keluarga yang sakina sesuai dengan tuntunan agama islam.

Konsep Ta’aruf Dalam Islam 

Proses ini penting dilakukan sebelum ke jenjang pernikahan karena proses ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya keretekan dalam rumah tangga. Dalam islam proses ini dikenal dengan sebutan Ta’aruf. 

Pada zaman era modern ini banyak sekali media sosial seperti whatsApp, Instagram, facebook dan lainnya sebagai sarana melakukan perkenalan antar umat manusia dan tidak jarang banyak sekali yang terjerumus kepada maksiat pacaran dan menodai konsep taaruf yang sebenarnya dalam islam. 

Proses ta’aruf atau saling mengenal dalam islam tidak diperkenankan untuk saling berkomunikasi antara dua orang laki-laki maupun wanita atau dalam istilah islamnya “berkhalwat” artinya berdua-duaan antara laki-laki maupun perempuan secara langsung maupun melalui media mana pun islam sangat melarang akan hal itu.
 
Menurut Khalid Basalamah, ada 4 aspek yang harus ditempuh bagi calon pasangan, baik laki-laki maupun perempuan, yaitu:

1). Nadzor/Melihat Fisik

Apabila ada seorang laki-laki yang datang meminang perempuan maka diperbolehkan untuk melihat nya dan begitu juga perempuan diperbolehkan melihat laki-laki yang datang meminangnya. Rasulullah bertanya kepada Mughirah bin Syu’bah, ketika ia hendak meminang wanita bahwa,
“Apakah engkau sudah memandangnya? Aku menjawab tidak, beliau mengatakan pandanglah ia karena itu akan lebih melanggengkan diantara kalian. Sebagaimana yang dikatakan oleh Khalid Basalamah dalam pengajiannya “diperbolehkan memandang wajah dan telapak tangan karena disitu sudah terlihat gambaran umum fisiknya” dalam proses ini calon pasangan wanita maupun laki-laki diwajibkan untuk didampingi oleh mahromnya.

2). Kenali Keluarga

Khalid Basalamah menyebutkan “ketika melihat dari ayah laki-laki maupun perempuan kita akan mengetahui bentuk fisik keturunannya dan ketika melihat dari ibu laki-laki maupun perempuan kita akan mengetahui sifat dan karakter keturunannya”. Saat proses ini kita dianjurkan untuk saling menanyakan orang tua asal usulnya karena pernikahan merupakan persatuan antara dua keluarga yang akan hidup bersama.

3). Kenali Lingkungan

Selain terbentuk dari keluarga, lingkungan juga sangat berpengaruh besar dalam pembentukan karakter serta kepribadian dengan mulai siapa ia bergaul, waktunya dihabiskan untuk apa serta bagaimana pola pergaulan didalamnya. 

Khalid Basalamah menyebutkan “Lihatlah aktivitas harian atau pekanan calon pasanganmu diisi dengan kegiatan bermanfaat seperti kajian, berbakti kepada orang tua, dan sebagainya, atau diisi dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, dengan begitu kamu dapat mengenali akhlak, karakter dan kepribadiannya”

Dengan mengenali karakter pasangan melalui lingkungan ini akan mempermudah kita seperti apa sifat yang dimiliki serta bagaimana menghadapi sifatnya sehingga dengan begitu dapat menciptakan suasana keluarga yang damai dan tentram.

4). Istikharah

Shalat istikharah merupakan ibadah kepada Allah untuk meminta rahmat serta petunjuk dalam menyelesaikan suatu masalah, terutama masalah pernikahan.

Khalid Basalamah mengatakan bahwa, “Sholat istikharah merupakan sholat untuk memohon petunjuk. Sholat ini merupakan jalan pintas untuk mendapat jawaban dari Allah, memilih di antara dua pilihan atau memilih pilihan yang terbaik.

Konsep Kafa’ah dalam Membangun Keluarga Sakinah

kafa’ah mencerminkan pada suatu keseimbangan, keserasian serta keselarasan dalam perkawinan sehingga tidak ada paksaan dalam melakukan perkawinan. Kafa’ah dalam konteks pernikahan terdapat kafa’ah kedudukan (hasab), agama (din), keturunan (nasab) dan lainnya yang dapat dijadikan penyeimbang dalam mempertimbangkan kesetaraan antara calon suami dan istri.

Adapun dalam perkawinan, kafa’ah hanya disyaratkan bagi laki-laki saja, adapun bagi seorang perempuan tidak harus sekufu dengan suaminya. Hal ini disebabkan karena pada masyarakat umum seorang perempuan yang tinggi derajatnya akan menjadi bahan pembicaraan jika ia dinikahi oleh laki-laki yang lebih rendah derajatnya.  

Tetapi jika sebaliknya ketika ada seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang lebih rendah derajatnya dari pada laki-laki tersebut, maka tidak akan menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Adapun di kalangan fuqaha, kafa’ah hanya milik perempuan dan walinya saja, seorang wali tidak boleh menikahkan seorang perempuan dengan laki-laki yang tidak sekufu kecuali atas kerelaan dari seorang perempuan dan walinya. 

Terdapat dua pendapat di kalangan fuqaha terkait dengan perempuan yang dinikahi oleh laki-laki yang tidak sekufu, pendapat pertama bahwa pernikahan tersebut bathil atau tidak sah, kemudian pendapat yang kedua pernikahan tersebut sah akan tetapi perempuan boleh memilih antara melanjutkan pernikahan atau meminta cerai. [ ]


*Penulis: M. Naufal Addil Wathoni | Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Program Pasca Sarjana UIN MATARAM
×
Berita Terbaru Update