Gambar ilustrasi |
SELAPARANGNEWS.COM - Masih ingat Aplikasi Sirekap KPU? Aplikasi yang digunakan untuk memantau dan mempublikasikan proses penghitungan perolehan suara dalam Pemilu tahun 2024 lalu. Kabarnya aplikasi tersebut akan kembali digunakan KPU dalam proses penghitungan perolehan suara Pasangan Calon pada Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Suriadi, di acara Rapat Koordinasi Pembentukan Petugas Keamanan TPS bersama Kepala Desa, Kasat Pol PP, Kadis PMD dan Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur di Syari'ah Hotel Lombok. Selasa, (08/10/2024).
"Ya, Sirekap akan dipakai kembali untuk penghitungan di Pilkada serentak tahun 2024 ini," ujarnya.
Belum lama ini, kata Suriadi, pihaknya sudah mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) mengenai penggunaan aplikasi tersebut. Katanya, kekurangan-kekurangan pada Pemilu itu akan diperbaiki oleh pihak pengembang, sehingga dapat dipastikan nanti aplikasi tersebut dapat bekerja jauh lebih bagus di Pilkada ini daripada waktu Pemilu dulu.
"Ada beberapa fitur yang diperbaiki, salah satunya adala menu edit, sehingga kalau tidak sesuai dengan C Hasil maka bisa langsung dikoreksi atau disesuaikan dengan model C Hasil," ucapnya.
Namun demikian, lanjut Suriadi, fungsi utama dari Sirekap itu sebagai alat bantu dan pendukung dalam proses penghitungan perolehan suara agar lebih transparan dan dapat disaksikan oleh Publik.
"Jadi basisnya itu tetap C Hasil di TPS, Core Aplikasi ini sebagai alat bantu," pungkasnya. (Yns)