Notification

×

Iklan

Iklan

Meraih Kesetaraan Peran Reproduksi Dalam Keluarga Sakinah

Thursday, October 31, 2024 | October 31, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T00:15:51Z

Oleh: Fatimah Azzahra*

OPINI, SELAPARANGNEWS.COM - Keluarga merupakan lingkup terkecil dalam kehidupan dan menjadi tempat awal mula proses pengenalan dunia luar. Keluarga terkecil terdiri dari bapak, ibu, dan anak. Dimana dari keluarga kecil inilah proses pengenalan, pembelajaran, dan pertumbuhan di mulai. Peran keluarga, khususnya kedua orang tua sangat penting demi mencapai proses-proses pertumbuhan dan perkembangan berjalan dengan baik dan semestinya. 


Relasi dan fungsi dalam keluarga harus berjalan dengan seimbang dan seiringan. Terutama pemenuhan fungsi reproduksi yang kerap tidak mendapat perhatian yang cukup dalam pemenuhannya. Dalam pemenuhan fungsi reproduksi ini harus diikuti dengan pemenuhan hak-hak reproduksi, dimana amanah terbesarnya dibebankan kepada perempuan. Terpenuhinya hak-hak reproduksi perempuan menjadi kunci utama proses terlaksananya fungsi reproduksi dalam keluarga. 

Dalam islam, hak reproduksi perempuan mengacu pada QS Al-Baqarah : 228, yang artinya: “Bagi perempuan (istri) ada hak yang sepadan dengan kewajiban atas beban yang dipikulnya, yang harus dipenuhi dengan cara yang ma’ruf”. 

Menurut Mufidah Ch. dalam bukunya yang berjudul Psikologi Keluarga Berwawasan Gender, memahami ayat ini dengan mengaitkannya kedalam hak-hak reproduksi perempuan, dimana hak-hak reproduksi perempuan merupakan bagian dari keseluruhan hak-hak manusia perempuan yang berfungsi sebagai pengemban amanat reproduksi manusia yang harus mendapatkan perhatian dari aspek kesehatannya.

Hak-hak reproduksi perempuan yang dirumuskan dalam International Conference on Population and Development (ICPD) tahun 1994 diantaranya adalah, A). Layanan Keluarga Berencana yang terjangkau dan sukarela. B). Layanan kesehatan ibu hamil, melahirkan, dan bayi yang komprehensif, termasuk adanya tenaga kesehatan yang terlatih. C). Pencegahan dan pengobatan infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS dan kanker rahim. D). Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan termasuk penyiksaan. E). Adanya akses pada layanan aborsi yang aman dan perawatan pasca aborsi. F). Informasi, pendidikan, dan konseling terkait kesehatan seksual untuk meningkatkan relasi personal dan kualitas hidup. 

Singkatnya, hak-hak yang penting untuk diperoleh perempuan karena adanya suatu tuntutan sebagai pengemban fungsi reproduksi utama yang berupa mengandung, melahirkan, dan menyusui, dikategorikan menjadi tiga, yaitu: hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan, hak jaminan kesejahteraan pada saat sebelum (hubungan seksual, perencanaan kehamilan, dll) , sedang proses (hamil, melahirkan, menyusui), dan sesudah proses vital reproduksi berlangsung (berstatus sebagai ibu dari anak-anaknya, menopause), dan hak ikut mengambil keputusan yang berhubungan dengan kepentingan perempuan (istri) terutama yang menyangkut fungsi reproduksi. Hak-hak tersebut harus didapatkan oleh perempuan dalam keluarga yang ingin meraih konsep keluarga sakinah yang seutuhnya.   

Selain pemenuhan hak-hak reproduksi perempuan, kesetaraan relasi reproduksi juga dapat dicapai dalam keluarga sakinah yang melandaskan kehidupan berkeluarganya dengan perasaan mawaddah (kasih sayang) dan rahmah (mengasihi), keluarga yang saling bergaul dengan ma’ruf, serta di dalamnya terdapat suami istri yang setia dan anak-anak yang berbakti. 

Kesetaraan peran reproduksi antara laki-laki / suami dan perempuan / istri dalam sebuah keluarga dapat diketahui melalui keputusan-keputusan yang selalu diambil secara musyawarah. Keputusan-keputusan yang dapat diambil secara musyawarah antara suami dan istri dapat berupa dalam penggunaan alat kontrasepsi, penentuan usia kehamilan, pilihan untuk memiliki anak atau tidak memiliki anak, jarak kehamilan, pola pengasuhan anak, dan hal-hal lain yang menyangkut peran reproduksi dalam keluarga. 

Peran reproduksi yang setara dalam keluarga dapat menimbulkan banyak efek positif bagi keluarga itu sendiri, sehingga konsep keluarga sakinah pun dapat benar-benar di terapkan dalam kehidupan berkeluarga. Manfaat untuk pasangan suami istri yang menerapkan kesetaraan dalam peran reproduksi dapat berupa menambah keharmonisan keluarga dan terhindar dari konflik hubungan superior-inferior yang bias gender, terencananya usia hingga jarak kehamilan yang ideal untuk setiap pasangan, penggunaan alat kontrasepsi yang setara, dan selanjutnya akan berdampak baik pada pola pengasuhan anak. 

Kesetaraan dalam relasi suami istri, terutama dalam peran reproduksi dalam keluarga dapat mengurangi konflik yang timbul akibat tanggung jawab atau beban yang tidak dibagi rata dan tidak sesuai kemampuan antar pasangan suami istri. Kesetaraan peran ini juga berdampak hingga pengasuhan anak yang dapat berjalan dengan lancar dalam aspek fisik, aspek sosial, aspek spiritual, dan aspek intelektual anak dimasa mendatang.

Sumber
- Psikologi Keluarga Berwawasan Gender : Dr. Hj. Mufidah Ch.,(UIN Maliki Press, 2014).
- Ancaman Bagi Keselamatan Dan Hak Hidup Perempuan Dan Anak Perempuan Indonesia : Kerta Kebijakan Komnas Perempuan Untuk Pemenuhan Hak Reproduksi dan Seksual, (KOMNAS PEREMPUAN, 2019)


*Penulis: Fatimah Azzahra | Mahasiswi Program Pasca Sarjana UIN MATARAM
×
Berita Terbaru Update