Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum ASN Lotim Jadi Tersangka Kasus Korupsi BLT dan Anggaran Desa

Monday, October 21, 2024 | October 21, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T11:38:41Z

LAA, Oknum ASN Lotim yang menjadi tersangka Penyelewengan Dana BLT dan Anggaran Desa 

SELAPARANGNEWS.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Timur inisial LAA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur atas dugaan penyelewengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Anggaran Desa. 


Hal itu diungkapkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim I Putu Bayu Pinarta kepada Wartawan. Katanya, penetapan tersangka terhadap LAA dilakukan sore ini, Senin, (21/10/2024), berdasarkan surat Nomor : Tap-03/N.2.12/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.


Kasi Intel menyebutkan, kasus yang menjerat LAA terjadi pada tahun 2020-2021 lalu, saat menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/345/PMD/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur tanggal 05 Mei 2020.


"Tersangka LAA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan Penyelewengan Dana BLT dan Anggaran Desa Kerongkong Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 yang mengakibatkan kerugian  negara sebesar Rp. 200.763.700, berdasarkan hasil perhitungan oleh Auditor Pemerintah," jelas Kasi Intel. 


Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, lanjut dia, telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, berupa 24 Saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). 


Berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 Jo. PRINT- 02.b /N.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 26 Juni 2024, LAA disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18,  Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah," ucapnya. 


Selanjutnya, kata Kasi Intel, untuk kepentingan proses penyidikan terhadap diri Tersangka LAA dilakukan penahanan Rutan  selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 


"Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update