Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Lotim Bakal Coba Ajukan Raperda Hak Kekayaan Intelektual

Tuesday, October 1, 2024 | October 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-01T01:32:10Z

HM. Juaini Taofik, Pj. Bupati Lombok Timur (Selaparangnews.com) 

SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menaruh perhatian besar terhadap proses dan hasil kreatif masyarakat, sehingga perlu diberikan payung hukum untuk melindungi hasil karya tersebut. Pemerintah Kabupaten akan mencoba menyentuh aspek itu dengan mengajukan Raperda Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual kepada DPRD. 


Hal itu diungkapkan Pj. Bupati Lotim HM. Juaini Taofik kepada wartawan Senin kemarin, di sela-sela menghadiri Rapat Paripurna Dewan terkait Penetapan dan Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Lombok Timur untuk tahun 2024-2029.


Pj. Bupati menilai Perda itu penting untuk mengakui hasil karya masyarakat terutama di sektor-sektor ekonomi kreatif seperti kain Pringgasela, Kopi, Garam yang di pemongkong. 


"Itu sangat penting, karena daerah-daerah lain sekarang ini punya Perda itu," ujarnya, seraya mengatakan bahwa Perda itu sangat penting bagi daerah yang memiliki potensi alam dan potensi ekonomi kreatif. 


Kata Juaini Taofik, saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang khusus membahas itu yakni Badan Pembentuk Perda (Bapemperda) belum terbentuk. Nanti setelah itu terbentuk, kata dia, yang paling prioritas dibahas adalah Raperda APBD. "Setelah itu nanti kita bisa mengajukan apa saja perda yang akan kita bahas," ucapnya. 


Ia berharap, produktifitas DPRD dalam menghasilkan Perda, sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang tidak kurang dari 37 Perda dalam setahun. "Tentu Perda-Perda itu harus tegak lurus dengan undang-undang yang baru, kalau ada penyesuaian dengan undang-undang yang baru,” tutupnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update