Garis Polisi yang dipasang Polres Lombok Timur di salah satu area tambang galian c di Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Polres Lombok Timur memasang garis polisi dan Plang Himbauan di area tambang galian C yang ada di sejumlah wilayah di Kabupaten Lombok Timur, seperti di Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji dan Wanasaba.
"Pemasangan plang himbauan itu dalam rangka mengingatkan penambang agar mengacu pada ketentuan dan aturan yang ada dalam melakukan penambangan," ujarn Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Darma Yulian Putra lewat siaran tertulis untuk diterima media ini. Kamis, (31/10/2024).
Ia mengatakan, pemasangan garis polisi dan plang itu dipimpin langsung oleh dirinya sendiri bersama dinas terkait. Ada 10 lokasi tambang yang menjadi sasarannya, 7 lokasi galian C dan 3 lokasi tambang rakyat.
"Kami turun bersama anggota ke lapangan tentunya atas perintah pimpinan dalam hal ini Kapolres Lotim untuk melakukan tindakan pemasangan police line dan pemberian himbauan kepada para pemilik tambang untuk mentaati SOP yang ada," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan para penambang ilegal untuk segera mengurus izin operasional jika ingin kembali melakukan penambangan. "Yang memiliki ijin tentunya kita berikan apresiasi, tapi yang tidak miliki ijin harus mengurusnya dan menghentikan aktivitas sampai ijin keluar, " jelasnya.
Selain itu memberikan himbauan tentang regulasi dan SOP kegiatan Pertambangan Minerba atau Galian C kepada masyarakat, sehingga apabila selanjutnya himbauan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat,
"Kalau himbauan tidak diindahkan tentu akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tersebut dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tukasnya seraya mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan itu sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang berkembang. (Yns)