Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Pol PP Lotim Kekurangan Personil Linmas Jadi Petugas Ketertiban TPS

Wednesday, October 9, 2024 | October 09, 2024 WIB Last Updated 2024-10-09T01:53:24Z

Selamet Alimin, Kasat Pol PP Lombok

SELAPARANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur bersama pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah mulai membentuk Petugas Ketertiban TPS untuk Pilkada serentak 2024 yang diambil dari Satuan Linmas yang bernaung di bawah Sat Pol PP Lombok Timur. 


Kepala Sat Pol PP Lombok Timur, Selamet Alimin mengatakan, jumlah Linmas permanen yang ada di bawah naungan POL PP itu tidak mencukupi jumlah TPS yang ada di Kabupaten Lombok Timur. TPS di Lombok Timur itu ada 1 913, dan masing-masing TPS butuh dua orang Petugas Ketertiban sehingga yang dibutuhkan itu sebanyak 3.826 petugas. 


"Data di kami Linmas permanen yang minimal satu tahun itu sebanyak 2800 -an, pasnya nanti kita cek," ujarnya Kasat Pol PP. 


Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan Petugas Ketertiban TPS tersebut, Ia meminta Kepala Desa untuk merekomendasikan atau mengusulkan nama-nama yang akan ditugaskan nantinya. 


Nantinya, kata dia, nama-nama yang diusulkan Pemerintah Desa itu akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan ke KPU, untuk mengetahui independen dan netralitasnya. "Nanti kita verifikasi apakah dia berafiliasi atau tidak," imbuhnya. 


Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lotim, Mulyadi menjelaskan bahwa sebenarnya Petugas Ketertiban TPS yang diambil dari Linmas tersebut merupakan petugas yang diperbantukan oleh Pemerintah Daerah kepada KPU. 


Makanya, lanjut Mulyadi, dalam pengadaan Petugas Ketertiban TPS ini pihaknya bersurat ke Pemerintah Daerah untuk meminta petugas tersebut dengan jumlah yang dibutuhkan di semua TPS, nantinya surat itu akan dibalas dengan nama-nama yang ditunjuk untuk kemudian diturunkan ke PPS untuk ditetapkan atas nama KPU. 


Mulyadi juga membenarkan bahwa posisi Petugas Ketertiban TPS itu sama dengan Aparat Kepolisian yang tidak boleh berada di dalam TPS. Ia menyebut yang boleh berada di dalam area TPS itu di antaranya adalah Petugas KPPS, Saksi dan lainnya. 


"Betul, jadi nanti di TPS itu ada pihak-pihak yang berwenang di sana, ada KPPS, ada Saksi, Petugas Ketertiban pun posisinya ada di luar TPS ya, untuk menjaga keamanan. Jadi, pihak-pihak selain yang tadi itu, tidak dibenarkan di dalam TPS," tutupnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update