Oleh: Winarni |
OPINI, SELAPARANGNEWS.COM - Apakah pernah kita pikirkan kesehatan seorang perempuan setelah terjadi hal yng kurang mengenakan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)? Tentunya perempuan akan mengalami sakit fisik, tekanan mental, hingga kurangnya percaya diri. Untuk itu KDRT berdampak pada hak-hak reproduksi pada perempuan.
KDRT merupakan sebuah fenomena yang sering kita dengar atau bahkan sering terjadi di sekitar kita bahkan buka menjadi rahasia umum lagi salah satu contoh yang saya ambil selebgram Alfira Firina.
Dalam hubungan keluarga sering terjadi faktor yang dapat mempengaruhi KDRT itu sendiri seperti, sering KDRT, selingkuh, tidak ada rasa cinta, sayang pada keluarga, keegoisan dalam rumah tangga, dan hilangnya rasa Sakinah, Mawadah dan Warahmah.
Selama 4 tahun Alfira Firina menyembunyikan kelakuan suaminya, hingga pada akhirnya ia berani mengungkapkan ke publik dikarenakan tidak tahan atas perlakuan suaminya yang selalu merendahkannya dihina miskin, jablay bahkan anaknya pun merasakan kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pada perpisahan.
Hak kesehatan reproduksi merupakan hak dasar setiap orang dan menjamin ketersediaan sarana dan prasarana untuk kesehatan reproduksi adalah cara untuk menjamin dan melindungi hak tersebut. Hak atas Kesehatan reproduksi perempuan mencakup hak hidup, kebebasan, keamanan pribadi serta hak atas perawatan,dan informasi Kesehatan.
Dampak Kekerasan Fisik Terhadap Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pada kasus Alfira Firina terjadi Kekerasan fisik oleh suaminya dan itu sangat berpengaruh pada kesehatan reproduksi perempuan, salah satunya menyebabkan stress, dan itu mengakibatkan gangguan pada kesehatan mental hingga berujung masuk rumah sakit jiwa. Kekerasan fisik juga menyebabkan bekas luka bahkan hingga permanen.
Dampak Kekerasan Psikologis Terhadap Kesehatan Reproduksi Perempuan
Kekerasan pada psikologis memungkin tidak berpengaruh secara langsung pada kesehatan tetapi lebih berpengaruh pada kesehatan mental hingga memiliki rasa dendam. Pada undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (1) tentang Kesehatan. Dalam UU diatas menjelaskan bahwa kesehatan itu merupakan keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial. Dapat disimpulkan bahwa kesehatan reproduksi perempuan mencakup tiga aspek yaitu, kesehatan fisik, mental dan sosial.
Adapun hak-hak Reproduksi Perempuan menurut International Conference On Population and Development (Konferensi Internasional Tentang Kependudukan dan Pembangunan) yaitu:
1. Hak Untuk Hidup
2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan
3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala diskriminasi
4. Hak-hak atas kerahasiaan pribadi
5. Hak atas kebebasan berpikir
6. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan
7. Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga.
8. Hak untuk memutuskan mempunyai anak atau tidak .
9. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan.
10. Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan.
11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik.
12. Hak untuk bebeas penganiayaan dan perlakuan buruk. [ ]
*Penulis: Winarni | Mahasiswi Program Pascasarjana UIN MATARAM