Kasat Lantas Polres Lombok Timur AKP. Tika Karista saat menjelaskan progres penanganan kasus selama tahun 2024 |
SELAPARANGNEWS.COM - Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Lombok Timur meningkat dari tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Lotim AKP. Tika Karista saat press rilis akhir tahun 2024 di Mapolres Lombok Timur. Selasa. (31/12/2024).
Kasat Lantas menyebutkan, pada tahun 2023, jumlah pelanggaran lalulintas terjadi sebanyak 4.712 kasus, sementara di tahun 2024 meningkat 3,06 persen menjadi 4857 kasus.
"Pada tahun 2023 kasus tilang kita itu sebanyak 4.712, sementara di tahun 2024 sebanyak 4.857, ada peningkatan sebesar 3,06 persen," ujarnya.
Katanya, pelanggaran lalulintas didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan helm saat berkendara. Dan dari ribuan kasus itu, ada 11 kendaraan yang dilimpahkan ke Satreskrim karena merupakan kendaraan bodong.
Untuk Lakalantas, Lanjut Kasat, juga mengalami peningkatan, di mana pada tahun 2023 terdapat 378 kasus lakalantas yang ditangani Satlantas Polres Lotim, sementara di tahun 2024 sebanyak 493 kasus.
Ia menghimbau masyarakat untuk selalu taat aturan dalam berkendara, seperti melengkapi surat-surat kendaraan dan juga mengenakan helm sebagai perlindungan saat berkendara.
Senada dengan Kasat Lantas, Kapolres Lombok Timur AKBP. Hariyanto juga menegaskan pentingnya menaati aturan dan tata tertib berkendara di jalan raya.
Menurutnya, kecelakaan yang terjadi seringkali diakibatkan oleh pengendara yang tidak taat aturan lalulintas, seperti melanggar rambu-rambu dan tidak mengenakan helm.
Mereka yang sering melakukan pelanggaran dan Kecelakaan Lalulintas, lanjut Kapolres, rata-rata masih muda yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Mungkin mereka di situ baru puber dan pengen dibilang hebat, tapi mereka tidak memperhatikan keselamatan diri, maka saya berpesan kepada masyarakat untuk mentaati rambu-rambu lalulintas dan gunakanlah helm pada saat berkendara," pungkasnya. (Yns)